Pimpinan TNI AL Minta Maaf Ke Keluarga Korban. Pembunuh Juranalis Akan Diadili, Sidang Terbuka

NEWSSULSEL.id, Pimpinan TNI AL telah meminta maaf kepada keluarga jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, yang tewas dibunuh prajurit TNI AL bernama Jumran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.

“Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” kata Wira kepada wartawan (5/4/2025).

Wira menegaskan setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

Untuk itu, dia menyebut, TNI AL akan menyerahkan pelaku ke Pengadilan Militer untuk diadili setelah penyidikan kasus ini selesai. Persidangan pelaku juga akan dilakukan secara terbuka.

“Selanjutnya (selesai penyidikan) pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka,” lanjut Wira.

Sebelumnya, TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin diketahui telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan Juwita, secara terbuka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, Sabtu kemarin

Proses rekinstuksi, Denpom Lanal Banjarmasin sebelumnya telah memeriksa 10 saksi dan hadirkan para saksi dan seorang pelaku, yang menampilkan 33 adegan di TKP

“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” ungkap Wira, Sabtu.

Pelaku Bunuh Juwita Pakai Tali Sabuk Pengaman

Dari adegan rekonstruksi, diketahui pelaku menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher menggunakan tali sabuk pengaman. Ia melakukannya seorang diri.

Jumran mengeksekusi Juwita di dalam mobil, sedangkan sepeda motor korban berada di salah satu minimarket modern di Cempaka.

Setelah korban tak bernyawa, Jumran turun dari mobil dan memberhentikan warga yang sedang melintas menggunakan kendaraan untuk mengambil motor korban yang ada di toko tersebut.

Kemudian, Jumran kembali lagi ke TKP menggunakan sepeda motor korban dan mendorong sepeda motor itu seakan-akan rusak akibat kecelakaan tunggal.

Jumran lalu menghancurkan ponsel milik Juwita dan mengeluarkan korban dari dalam mobil untuk ditempatkan di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jarinya.

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa.

Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan ada saksi mata yang melihat tersangka Jumran saat hendak masuk ke dalam mobil.

Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

“Saksi kemudian melihat ada mobil dan korban,” jelasnya, Sabtu kemarin

Terkait motif pelaku, Dedi menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil proses p3nyidikan secara utuh berjalan.

“Kami terus berkoordinasi untuk bisa mendapatkan peristiwa itu secara utuh,” pungkasnya…(*).

Lp. Putri

Periksa Juga

Musnakan Fasilias OPM, Satgas Yonif 512/QY Bersikan Gubuk & Ladang Ganja ±5000 m².

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Papua – Operasi penuh ketegangan yang dipimpin langsung oleh Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *