Plt Gubernur Sulsel Larang Perayaan Pesta Tahun Baru

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melarang ada perayaan pesta tahun baru di lokasi wisata, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Hal ini tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh menerapkan protol kesehatan secara ketat” kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu 29 Des 2021.

Olehnya Ia menegaskan, Sulsel masuk dalam kategori PPKM level 2, Dia berharap TNI-Polri dan seluruh instansi terkait mengawal dan mengawasi kegiatan masyarakat saat pergantian tahun baru, jaga keamanan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat pun diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan.

“Kepada seluruh peserta apel saya ucapkan terima kasih tetap semangat, saya yakin dan paham sekali bagaimana pengorbanan para TNI/Polri serta seluruh jajaran, Satpol PP, juga Dishub serta lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, telah menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan ini, hingga dapat melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugas yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari institusi masing-masing,” sebutnya.

“Kita yakin capai 70 persen (warga divaksin COVID) di akhir tahun 2021,” pungkasnya

Ini 4 aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022 :

1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.

3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita.

4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat…(*).

Lp. Rosita
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Menag Ungkap Arab Saudi Kemungkinan Tak Batasi Kuota Haji

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Jakarta –Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap kemungkinan tak ada pembatasan kuota haji dari pemerintah …

Tinggalkan Balasan