NEWSULSEL.online, GOWA – Gugatan praperadilan terkait kasus penetapan tersangka oleh pihak Reskrim Polres Gowa Polda Sulsel yang di mohonkan DG. Tiro Manong, Toli Bun Dg Sarro, Manong dan Dg Ngimba melalui kuasanya telah diputuskan pengadilan Negeri Gowa, Senin 19 Sept 2022.
Berdasarkan hasil putusan hakim no 11/pid.pra/IX/2022/SGM tanggal 19 September 2022. Pengadilan Negeri (PN) Gowa, menolak permohonan gugatan praperadilan oleh para pemohon.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengungkapkan Bahwa penetapan tersangka yang telah di lakukan penyidik polres Gowa sah menurut hukum.
“Penetapan Tersangka sudah sah menurut hukum berdasarkan pasal 184 KUHAP memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan kasus pemalsuan surat sebagaimana di maksud dalam pasal 263 KUHP karena telah di uji di meja hijau melalui sidang pra peradilan,” jelas AKP Burhan, Selasa 20 Sept 2021.
Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa oknum tersebut sudah memenuhi alat bukti untuk ditersangkakan.
“Oknum yang telah melakukan pemalsuan surat-surat sudah memenuhi alat bukti , kita akan tindak lanjuti perkara tersebut dan Penanganannya kita akan tindak lanjuti dan tetap mengedapankan azas paraduga tak bersalah,” pungkasnya…(*).
Lp. Asril.
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita