NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berdasarkan Surat Edaran Nomor: 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, dimasa Pandemi Covid -19. Pengaturannya di sesuaikan kondisi yang ada pengaturannya ke Pemerintah Daerah.
Operasional untuk kegiatan makan dan minum di tempat publik pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021, dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto mengakui PPKM Level 4 ini justru lebih longgar pada tempat usaha makan dan minum. Tapi tempat-tempat makan dan minum tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Saya pikir kita buat kebijakan bahwa, karena kalau kita stop jam 9 tidak efektif juga. Kalau jam 10 orang sudah tanggung. Jadi kalau sudah diatur pemerintah daerah waktunya maka saya kira jam 10 paling bijak dalam hal ini,” kata Danny di Makassar, Senin 26 Juli 2021.
Menurut Danny pelonggaran ini dimaksudkan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang belum usai.
“Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira di atas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu” jelasnya.
Kendati demikian, Danny akan menurunkan Satgas Raika untuk pastikan semua tempat makan dan minum telah menerapkan protokol kesehatan.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan lain diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Danny…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW