Presiden Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah, Angkat Andi Sudirman Gubernur Sulsel

NEWSSULSEL.online, JAKARTA – Setelah Gubernur Non Aktif terbukti bersalah dalam kasus suap berbagai proyek hingga di Vonis Pidana Penjarah oleh Pengadilan. Presiden RI, Joko Widodo keluarkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Menurut sumber Newssulsel di Kemenrian Dalam Negeri mengatakan Pemberhentian Nurdi Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tertuang dalam pengesahan surat keputusan yang ditanda tangani Presiden Republik Indonesia Nomor: 9/P Tahun 2022, tertanggal 12 Januari 2022.

Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa Jabatan 2018-2023 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

“Mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” tulis surat pengesahan pemberhentian tersebut.

Olehnya itu, ditunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas.

“Untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” lanjutnya…(*).

Lp. Putri
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Menag Ungkap Arab Saudi Kemungkinan Tak Batasi Kuota Haji

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Jakarta –Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap kemungkinan tak ada pembatasan kuota haji dari pemerintah …

Tinggalkan Balasan