NEWSULSEL.online,PINRANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar uang palsu pecahan uang kertas 100 ribuh sebanyak 87 lembar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhlis memaparkan, kronologis penangkapan pelaku bernama Arjuna, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, kabupaten pinrang kepada awak media newsulsel.online, Rabu 27 Juli 2022.
“Terduga Arjuna Mengakui dan membenarkan adanya transaksi dan peredaran uang palsu sebagaimana dalam video yang beredar”.
Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari Alli beralamat di Dusun Bittoeng Kelurahan. Bittoeng Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang, atas petunjuk dari. Acong melalui via telpon dengan.Cawing tak lain adalah paman terduga Arjuna.
Setelah terduga mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu, Arjuna mengambil kembali sejumlah uang tersebut lalu kembali ke rumah neneknya di Dusun Massila Kelurahan. Pekkabata Kecamatan. Duampanua Kabupaten. Pinrang dan menghitung jumlah uang tersebut bersama Cawing (paman terduga pelaku) sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Setelah gagal melakukan transaksi (transfer tunai), terduga pelaku membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku berasal dari Kecamatan. Cempa dan bertemu di jembatan Lasape Desa Massewae Kec. Duampanua Kab. Pinrang atas petunjuk Acong melalui via telpon dengan. Cawing (paman terduga pelaku).
Terduga mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan hasil transaksi penjualan narkoba jenis shabu – shabu antara Acong dan Alli dengan berat 9 gram, dimana terduga pelaku mengakui tidak mengetahui bahwa sejumlah uang tersebut adalah uang palsu.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran, sementara kami mendalami di mana uang palsu itu berasal. Apakah dicetak sendiri atau diambil dari seseorang,” papar Muhlis.
Arjuna pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 245, subsider 244, jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara…(*).
Lp. Idul
Editor. Bang fly