NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – SD Inpres Mallengkeri I Makassar disegel warga yang mengklaim kepemilikan lahan atas sekolah tersebut. Namun sengketa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu disebut tidak mengganggu proses pembelajaran siswa.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengaku penyegelan sekolah tersebut dilaporkan terjadi sejak Rabu 28 Juli 2022. Menurutnya Ia sudah menurunkan tim meninjau SD yang ditutup paksa oleh warga yang mengklaim lokasi itu lahannya.
“Karena ada yang mengklaim maka saya langsung perintahkan ini hari kepala bidang untuk segera turun cari data data untuk kami segera tindak lanjuti mengenai lokasi SD Mallengkeri. Pekan depan saya rapatkan saja cermati lebih lanjut,” ucap Akhmad saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis 28 Juli 2022.
Pihaknya mengklaim lahan sekolah SD Mallengkeri I Makassar merupakan aset Pemkot Makassar. Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan bidang aset untuk mengecek dokumen legalitas kepemilikan atas aset itu.
“Dari dulu ini jadi patron kami mati-matian mempertahankan aset. Tentu kami perlu didukung stakeholder dalam rangka pembuktian itu,” imbuhnya.
Akhmad pun belum menjelaskan tindak lanjut penindakan atas penyegelan SD Mallengkeri I Makassar. Kendati begitu, pihaknya tegas akan mempertahankan aset Pemkot Makassar.
“Inilah kami dari dinas pertahanan tidak ada kata mundur dalam mempertahankan aset Pemkot,” jelas Akhmad.
Diketahui penyegelan SD Inpres Mallengkeri I Makassar dilakukan dengan pemagaran seng keliling. Selain itu ada pemasangan spanduk yang menyebutkan tanah SD tersebut milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).
Hal itu diklaim berdasarkan sertifikat hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006 serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.
“Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana,” demikian tertulis dalam spanduk tersebut…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita