Sejenak Renung Negeri

Faisal Djabbar , Pemerhati Kebijakan Publik

 

Jeffrey Sachs, mantan penasihat khusus Sekretariat Jenderal PBB bidang pemberantasan kemiskinan, menulis bahwa salah satu alasan masih sulitnya meminimalisir tingkat kemiskinan adalah karena kegagalan pemerintah menentukan kebijakan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi membuat orang kaya kian kaya, dan makin memiskinkan mereka yang miskin. Hal ini tertuang dalam bukunya The End of Poverty: how we can make it happen in our lifetime (2005).

 

Orang miskin, ungkap Sachs, seringkali dihilangkan peluangnya untuk bisa menaikkan taraf kehidupannya. Hal ini disebabkan kurangnya akses orang miskin pada sarana-sarana kesehatan, pendidikan, dan nutrisi yang sehat. Oleh karena itu, Sachs mengatakan perlunya negara mengalokasikan belanja sosial yang ditujukan kepada orang-orang miskin tersebut.

 

Namun, lanjutnya, negara terkadang gagal menganggarkan belanja sosial tersebut. Intinya, meminjam ilustrasi Sachs tadi, dapatlah dikatakan bahwa telah terjadi semacam eksklusi sosial dalam kebijakan pembangunan ekonomi di sejumlah negara.

 

Apakah eksklusi sosial dalam kebijakan pembangunan ekonomi ini terjadi pula di Indonesia? Mari jujur mengakuinya. Yang pasti, negeri ini seolah melupakan sebagian besar penduduknya yang masih terjebak kemiskinan. Data Bank Dunia tahun 2022 memperlihatkan jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 44 juta orang. Sedangkan, jumlah warga rentan miskin di Indonesia, berdasarkan perhitungan lembaga riset SMERU menggunakan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023, berkisar 78 juta orang.

 

Terkait kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia, dalam dirinya pun menyimpan persoalan laten. Kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia tidaklah seimbang. Maksudnya adalah bahwa pembangunan ekonomi negeri ini terlalu mengandalkan pengembangan sektor jasa-jasa yang tak bisa diperdagangkan dengan leluasa secara internasional (non-tradable).

 

Sementara itu, sektor barang, yang terkait erat dengan produksi dan perdagangan (tradable), kurang mendapatkan perhatian besar dari pemerintah, sehingga sektor tradable ini mengalami penurunan dan cenderung melemah (Faisal Basri & Haris Munandar, Lanskap ekonomi Indonesia: kajian dan renungan terhadap masalah-masalah struktural, transformasi baru, dan prospek perekonomian Indonesia, 2009).

 

Sektor non-tradable adalah sektor pertumbuhan ekonomi yang mencakup jasa-jasa di bidang perniagaan umum, hotel, restoran, konstruksi, transportasi, komunikasi, keuangan-perbankan, penyediaan jasa listrik, gas, dan air. Sementara, sektor tradable adalah sektor pertumbuhan ekonomi yang meliputi bidang pertanian (bahan pangan dan pertanian non-pangan seperti bidang perikanan), pertambangan (minyak dan gas dan non-minyak dan gas seperti mineral dan batubara), dan manufaktur (minuman, tembakau, tekstil, produk hasil hutan, kertas, pupuk, karet, semen, besi, baja, peralatan transportasi) (Basri & Munandar, 2009).

 

Sektor tradable merupakan sektor yang paling mampu bertahan, bahkan dalam krisis ekonomi sekalipun. Pada krisis 1998, misalnya, pertumbuhan ekonomi sektor non-tradable anjlok hingga sekitar minus 20 persen, sedangkan sektor tradable hanya turun sampai sekitar minus 8 persen saja. Artinya, kebijakan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa-jasa belum tepat diterapkan di Indonesia.

 

Sektor barang yang tradable haruslah menjadi konsentrasi kebijakan pembangunan ekonomi negeri ini. Sektor barang yang tradable lebih menguntungkan bagi Indonesia karena dia sanggup menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak bagi penduduk. Sektor jasa, sebaliknya, hanya didominasi oleh segelintir orang yang memiliki keahlian dan pendidikan tinggi, walaupun bukan berarti sektor jasa harus dipinggirkan. Dia harus berjalan barbarengan dengan sektor barang.

 

Kebijakan pembangunan ekonomi yang adil, dengan begitu, adalah kebijakan yang hasil-hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh penduduknya. Dan, fokus pada pengembangan sektor barang merupakan pilihan logis. Untuk itu, negara harus mulai kembali membenahi bidang pertanian (termasuk perikanan, peternakan, dan kehutanan), pertambangan, dan manufaktur.

 

Meskipun begitu, harus diakui bahwa bidang pertanian, dalam beberapa tahun belakangan, terlihat menjadi perhatian pemerintah. Kontribusi bidang pertanian dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 mencapai 12,53 persen (BPS, 2023). Tetapi, angka ini masih lebih kecil dibandingkan sumbangan bidang jasa (perdagangan, informasi dan komunikasi, transportasi dan pergudangan, serta jasa keuangan) yang di 2023 berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan angka total 27,22 persen (BPS, 2023).

 

Uraian-uraian di atas, pada hakikatnya, dengan tegas menyatakan bahwa paradigma pembangunan ekonomi di Indonesia haruslah selalu menyertakan pemerintah. Intervensi pemerintah wajib ada dalam setiap kebijakan ekonomi Indonesia. Pasar tidak dapat dibiarkan leluasa berjalan sendiri. Pasar tak boleh dibiarkan mandiri.

 

Profesor Emil Salim menulis bahwa “pemerintah harus aktif mengangkat sang miskin keluar dari lubang kemiskinan melalui kebijakan fiskal dan moneter yang pro-poor”. Selanjutnya, Prof Emil Salim menggarisbawahi bahwa “arah pembangunan tata kelola ekonomi untuk memberantas kemiskinan yang tidak ditopang oleh tata kelola politik yang sehaluan tidak dapat menghasilkan pembangunan ekonomi memberantas kemiskinan” (dikutip dari J. B. Soedarmanta, An Indonesian Renaissance: kebangkitan kembali republik, 2012).

 

Yang dimaksudkan oleh Prof Emil Salim tadi tidak lain adalah bahwa kebijakan pembangunan ekonomi di negeri ini haruslah ditopang oleh komitmen para penentu kebijakan. Komitmen atau janji-janji para legislator saat kampanye, juga Presiden, yang hampir seluruhnya berikhtiar menyejahterakan rakyat, diharapkan menjadi landasan berpijak ketika mereka merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia.

 

Pada titik inilah dibutuhkan sebuah revitalisasi paradigma pembangunan ekonomi Indonesia. Yang dimaksudkan dengan istilah di atas adalah bahwa ada sebuah perubahan pola atau kerangka pemikiran dari penentu kebijakan, terutama para legislator di parlemen, terhadap konsep pembangunan ekonomi di Indonesia.

 

Para penentu kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia sudah sewajarnya menyadari bahwa kebijakan pembangunan ekonomi yang mengedepankan pertumbuhan semata tidaklah memadai. Pertumbuhan ekonomi harus juga dapat dirasakan oleh seluruh penduduk Indonesia. Growth through equity: setiap penduduk memiliki persamaan hak sebagai warganegara untuk memperoleh akses pada proses pembangunan dan layanan-layanan dasar, seperti pelayanan kesehatan, kecukupan makanan dan gizi, dan pelayanan pendidikan (J. B. Soedarmanta, 2012).

 

Pendek kata, mengutip H. S. Dillon, “cara melaksanakan pembangunan sudah seharusnya konsisten dengan tujuan yang ingin dicapai, bukan sekadar menciptakan gunung-gunung untuk mengisi jurang-jurang atau membangun gedung-gedung menjulang tinggi di kota-kota metropolitan dan berharap kemiskinan di desa-desa akan terkurangi. Pembangunan harus menjunjung tinggi dimensi keadilan, pemerataan, dan kemanusiaan untuk meningkatkan kemandirian, harkat, martabat, dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Dengan kata lain, pembangunan adalah sarana melakukan transformasi struktural masyarakat dan kemajuan kualitas kehidupan” (dikutip dari J. B. Soedarmanta, 2012).

 

Periksa Juga

Pengda Ingatkan Tim PP Calon Ketua Pordi Sulsel Jangan Abaikan Surat Edaran

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk …

Tinggalkan Balasan