NEWSSULSEL.id, Pinrang – Isu pemberitaan merebak di media online terkait pungutan liar (Pungli) nada bos sebesar Rp. 3.500.000 persekolah SD dan SMP di Pinrang tuk membiayai keperluan salah satu Caleg DPR Provinsi Sulsel dapil 11 meliputi Kabupaten (Pinrang, Enrekang, Sidrap) Dibantah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang.
Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Pinrang Muktar saat dikonfirmasi terkait tudingan isu yang diperoleh awak media inj menangatakan. Hal tersebut tidak benar sebab saat ini pihaknya telah membuat sistim penerimaan Dana Bos agar tak disalah peruntukannya,
“Jika ada pihak sekolah yang pernah membarikan uang kepada saya silahkan tunjukan, entalah kalau yang lalu-lalu, sebulum saya di angkat sebagai Sekdikbud Kab Pinrang,” aku Muktar via telp Selasa (30/1/2024).

Sementata Ketua LSM FP2KP A. Agus Tanri Tjoppo sangat menyesalkan jika benar aktor pungli dana bos di Dikbud Pinrang bekerja untuk biayai caleg DPR Prov Sulsel. Sebab aktor tersebut ajarkan para Kepsek Koruptor, memanipulasi pertanggung jawaban Dana BOS, lantaran beberapa anggaran program di selewengkan.
“Olehnya diharap KPK, BPK RI / BPKP RI Perwakilan Sulsel dapat melakukan pemeriksaan ketat pertanggungjawaban dana BOS di Pinrang mulai tahun anggaran 2020 s/d anggaran 2023. Menghitung pengadaan buku bacaan satu buku satu siswa per mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku serta buku bacaan tidak terpakai diperpustakaan sekolah,” pungkas A. Agus via Whatsappnya…(*).
Lp. Idul
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita