NEWSSULSEL.online, BARRU – Kasus dugaan Pencemaran nama baik antara pimpinan dan atasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru yang bergulir dipihak Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berujung dengakan kesepatan Damai tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Hal tersebut disampaikan DR. H. Yusuf Gunco, SH. MH Pengacara Kadis Perhubungan Pemkab Barru Drs. Ansar, di hadapan sejumlah wartawan saat Jumpa Pers di Cafe TamaNgopi jalan Onta Baru Makassar sore tadi.
“Dari hasil gelar perkara pencemaran nama baik Kadis Perhubungan Pemkab Barru di Polda Sulsel yang ditindak lanjuti pihak Polres Barru, kedua belah pihak yang bertikai ‘terlapor dan pelapor’ sepakat damai, tanpa ada poin yang harus di sepakati, kecuali atas kecuali 1 poin keikhlasan dari kedua belah pihak,” jelas Yusuf Gunco, Jumat 26 Nov 2021 sekitar pukul 17:00 Wita.

Menurut Yusuf Gunco saat di tanya sejumlah wartawan yang hadir saat di mana kesepakatan damai di buat dan apa sanksi yang akan di timbulkan jika salah satu pihak mengabaikan akte perdamaian yang di buat. Ia mengatakan.
“Kesepatan dan penanda tangan akte perdamaian semua pihak pelapar dan 4 terlapor di Polres Barru. Penanda tanganan disaksikan Kapolres Barru, pihak yang mewakili Bupati Barru dalam hal inj sekda Barru, tanpa ada poin yang jadi persyaran damai kecuali 1 Poin semua harus Ikhlas, jika salah satu pihak langgar akte damai yang di sepakati, itu jadi tanggung jawab yang bersangkutan,” jelas Yuga.
Olehnya atas nama keluarga pihak Kadis Perhubungan Barru, Yusuf Gunco mengucapkan terimasi kepada semua pihak yang telah memediasi perkara pencemaran nama baik ini sehingga sepakat berdamai.
“Terkhusus Kepada pihak Polda Sulsel dan Kapolres Barru serta jajarannya juga rekan-rekan media yanga saya dan keluarga Drs. Ansar mengucapkan terima kasih,” ucap Yusuf Gunco pengacara kondang itu mengakhiri jumpa pers yang di gelar…(*).
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita