NEWSSULSEL.online, PINRANG – Menindak lanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agust 2022. Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, sosialisasikan Undang-Undang (UU) tentang Pemasyarakatan (PAS) kepada seluruh warga binaannya, Sabtu 27 Agust 2022.
Menurut Karutan Pinrang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rusdin saat sosialisasi implementasi UU No 22 Tahun 2022, mengatakan.
“Berlakunya UU PAS no 22 Tahun 2022, doa kita semua terkabul, seluruh warga binaan kini memiliki hak remisi dan integrasi tanpa terkecuali, PP99 tidak lagi berlaku,” jelasnya
Olehnya Ia harap agar warga binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan petugas.
“Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara. Itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi. Jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak patuhi,” tegasnya.
Kasubsi Yantah Rusdin menambahkan kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan.
“Intinya, bapak-ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.
Sementara itu, Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Anaruddin menuturkan semua warga binaan yang terkait PP99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.
“Kami mohon kesabaran bapak-ibu. Saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, implementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,” tutupny…(*)
Lp. Alif