NEWSSULSEL.id – Mustakim Kades Harapan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), ngaku sudah 4 kali diperikasa Polisi terkait issu dugaan Pengelolaan Hutan Lindung Tanpa Izin (PHL-TI) dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Laoli.
Menurut informasi yang dihimpun awak media ini di masyarakat setempat menuturkan, meskipun Kades Harapan telah menerbitkan SKT atas nama Mahju dan Tasri, dalam kawasan hutan lindung kurang lebih 2 hektar.
“Kok bisa..? Polisi hanya memanggil kades dan orang yang terkait pengelolaan hutan, yang diduga tanpa izin dalam kawasan hutan lindung. Penrusakan hutan, di ancaman pidana 10 tahun, ada dengan polisi ta,” ujar Boy pencinta alam, Minggu (28/5) yang sanksi dengan proses penanganan polisi
Hal tersebut di akui Mustakim via tulisan di WhatsApp nya, bahw Darinya sudah 4 kali dipanggil pihak Polda Sulsel, terkait pengelolaan, dan penerbitan SKT dalam kawasan hutan lindung yang di Dusun Laoli.
” Ya Saya suda di periksa sebanyak 4 kali oleh penyidik terkait penerbitan SKT atas nama Mahju dan Tasri yang di fasilitasi pak Sakkir waktu itu, ada pun luasan lahan kurang lebih 2 hektare,” jelasnya.
Soal tindak lanjut proses hukumnya’ tanyakan saja di Polda, saya sudah empat kali Di BAP, kalau…. tidak salah saya di BAP diruangan tipiter Polda Sulsel, tulis Mustakin.
Sakkir yang memfasilitasi SKT terbit di kawasan hutan lindung sebut Kades Harapan mengatakan.
“saya sudah 3 kali di periksa polisi, apa lagi yang mau dipermasalahkan, itu lokasi sudah ada SKT nya dikeluarkan kepada desa harapan,” tegas sakkir saat di wawancara wartawan.
Hingga berita ini terbit, awak media ini belum daoat pernyataan resmi dari Penyidik Polda Sulsel yang menangani dugaan pengelolaan hutan lindung tanpa izin di Laoli serta penerbitan SKT yang disebut Mustakin dan Sakkir sudah diperiksa polisi,…(*).
Lp. Idul
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita