Terkait Korupsi, KPK Resmi Tahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Anzarullah

NEWSSULSEL.online, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Rabu 22 Sept 2021.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan atas kasus ini setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti lain.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMN,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat gelar konferensi pers.

Ghufron mengatakan, untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK

“Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Anzarullah diduga menyuap Andi Merya agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, dengan nilai 889 juta yang bersumber dari dana hibah BNPB Koltim

“AMN menyetujui permintaan AZR dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen dari nilai proyek, ” jelas Ghufron.

Namun mantan DPRD Kolaka Timur AMN ini diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah. Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya, sisanya Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Sebelum uang berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK. <span;>Andi Merya Nur penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…(*).

Lp. Putri
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Diduga Gegara Proyek PUPR, Gub Riau Abdul Wahid & 9 Orang Lain Kena OTT

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Jakarta – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beseeta …

Tinggalkan Balasan