NEWSULSEL.online, MAKASSAR – Unit Layanan Paspor (ULP) Kanim Makassar di Jalan Sultan Alauddin terakhir berikan layanan, Jumat 23 Juli 2021. Selanjutnya Permohonan pelayanan Paspor hanya dilakukan di Kantor Imigrasi yang berada di jalan poros Daya Bandara.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida Jumat 23 Juni 2021 di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Penunutupan pelayanan paspor di ULP sehubungan dengan relokasi ULP ke daerah Gowa, yang direncanakan dapat mulai beroperasi pada tanggal 17 Agust 2021. Mulai Senin, 26 Juli 2021 ULP hanya melayani masyarakat yang akan ambil paspor saja,” Kata Dodi.
Menurutnya, relokasi ini bertujuan untuk lebih mendekatkan layanan keimigrasian ke masyarakat. “Misalnya mempermudah masyarakat Gowa, Takalar dan masyarakat dari bagian selatan lainnya untuk memohon Paspor,” Ungkap Dodi.
Dia berharap masyarakat Gowa dan masyarakat lain, dari bagian selatan dapat lebih mudah dan murah dalam mengurus permohonan paspornya…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW