NEWSULSEL.online, LUTIM – Diduga terjadi kecurangan di Pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Lutim nomor urut, 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri, gugat Penyenggara Pilbup Lutim ke Mahkama Kontitusi (MK) sejak pekan lalu.
Tim Kuasa Hukum Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri, saat layangkan gugatan di MK
Hal tersebut disampaikan Muhamad Ikbal salah satu tim kuasa hukum Paslon Bupati Lutim nomor urut dua. Menurutnya sejak awal Pilbup di Lutim terlihat upaya kecurangan yang diupayakan paslon Incumbent nomor urut, 1 dengan menerobos aturan UU, terkait mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kab Lutim yang syarat kepentingan tuk mendulang suara di Pilkada Serentak.
” Dengan dasar inilah sehingga kita layangkan gugatan ke MK sekaligus sebagai materi yang dikontruksikan di dalam pokok permohonan,” jelas via rilis yang disampaikan kepada media Newsulsel.online.
Selain itu, jelas Pemohon ditemukan beberapa pemilih siluman yang secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemilih, Paslon Bupati di Lutim, namu faktanya sejumlah pencoblos siluman dapat melakukan pemilihan di TPS tersebut hx dengan model KTP.
“Selain bukti yang telah kita ajukan, jadi pintu masuk di MK. Kami temukan sejumlah bukti tambahan termasuk kesaksian Kepala Desa yang menyatakan tidak mengenal para pemilih tersebut,”kata Iqbal…(*).
Lp. Idul
Editor. Andi PW