DKURIRNEW.com, MAKASSAR – Peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RS Labuang Baji Pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wita. Pada tanggal 26 Juni 2020 Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang tersangka.

Kemudian setelah dilakukan “Rapid Test” kepada para tersangka hasilnya,10 (sepuluh) orang NON REAKTIF. 3 (tiga) orang REAKTIF (+).
10 orang tersangka telah di tahan, atas peristiwa tersebut, terhadap 3 orang tersangka yang reaktif di pulangkan pihak aparat ke Polisian tuk melakulan “Isolasi Mandiri” di rumah masing-masing, proses selanjutnya mempertimbangkan kondisi mereka nantinya.
Demikian Up Date penanganan kasus pengambilan paksa jenazah. TKP di RS Labuang Baji Makassar, hingga hari ini Selasa, 30 Juni 2020.
“Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkn sebagai TERSANGKA sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang”…(*).
Lp. Rusman
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita