NEWSSULSEL.id, – Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Makassar gelar sosialisasi pemberlakuan PP no 43 Tahun 2023, di Hotel Four Points Sheraton Makassar Jalan Andi Djemma, Rabu (28/2/2023).
Menurut penyelenggara sosialisasi ini bertujuan agar pengguna Spektrum Frekuensi Radio (SFR), Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) serta penggunaan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) paham dan tak komplain dengen pemberlakuan PP no 43 sejak November 2023.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas 1 Makassar Heriyanto, S.T berharap pengguna (SFR), memiliki Izin sesuai peruntukan Alat Perangkat Telekomunikasi (APT) agar terhindar dari sanksi adimistrasi serta pidana yang tertuang dalam PP no 43 Tahun 2023.
“Pihak kami yang ditunjuk sebagai fungsi pengawasan serta pengedalian dan pelayanan pengguna SFR tak ingin rugikan pihak mana pun olehnya jika ada gangguan yang timbul segera laporkan ke Balmon tuk kami tindak” ucapnya.
Hal-hal yang belum dipahami sebut Herianto, S.T silahkan sampaikan ke website Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Makassar.
“Boleh lewat laman Facebook, instagram, gemail,” pungkasnya.
Sebelum Sosialisasi PP 43 tentang jenis dan tarif jenis Penerimaan Negara Buka Pajak berakhir pukul 12:00 Wita terlihat penyelenggara menggelar deklarasi integritas anti Korupsi yang di tanda tangani Kabalmon, di ikuti sejumlah peserta sambil menyampaikan testimoni atas kinerja Balmon Kelas 1 Makassar…(*).
Lp. Bangfly