13 TERSANKA PENJEMPUT JENAZAH PASIEN CORONA DI MAKASSAR, 6 DINYATAKAN REAKTIF COVID-19

DKURIRNEWS.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar merampungkan penetapan sejumlah tersangka terkait kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dua pekan lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 13 orang warga sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

Para tersangka itu terkait insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

“Dari 32 yang diamankan itu 13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan,” kata Yudhiawan kepada Newsulsel.com, melalui telepon, Selasa 23 Juli 2020.

Yudhiawan mengatakan, para tersangka tersebut merupakan keluarga dan kerabat pasien positif Covid-19. Dari sejumlah tersangka yang diamankan itu, kata Yudhiawan, ada enam orang dinyatakan reaktif Covid-19 usai jalani rapid test.

“Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper,” ujar Yudhiawan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji…(Wr/Ns.c).

Lp. Rosita
Editor. Andi

Periksa Juga

Kejari Maros, Pekan Depan Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dilingkup BPKA Secara Maraton

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Maros genjot penyidikan kasus dugaan korupsi terkait …

Tinggalkan Balasan