NEWSSULSEL.online, PALOPO – Dua penjudi togel online berinisial HM (33) dan AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi, dan langsung tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“2 Orang pelaku judi togel online sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, Kamis 25 Agust 2022.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo pada Kamis 24 Agust 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam menjalankan aksinya, AA memasang nomor dan HM menerima pasangan togel dari warga.
“Peran tersangka AA ini adalah orang yang memasang nomor kemudian nomor itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp, sementara HM menerima pasangan togel dari warga lainnya,” katanya.
Selain memasang nomor, AA juga berperan untuk mengetahui nomor shio yang dia cek melalui situs togel. AA lalu membayarkan pada pemenang shio yang naik.
“Peran dari AA ini untuk mengetahui shio berapa yang naik, itu dia cek melalui situs togel, kemudian dari situlah membayarkan pada siapa-siapa yang naik pada saat itu,” jelasnya.
Menurut Risal, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 124 ribu rupiah. Selanjutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” terang Risal.
Lp. Anzar
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita