NEWSSULSEL.id – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar dalam lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. ACC mendorong jaksa mengungkap siapa saja pihak ikut terlibat di kasus tersebut.
“Harapan kita sebenarnya penyidik melakukan pengembangan. Siapa yang kemudian yang dianggap terlibat ya harus diproses. Pasti penyidik sudah tahu lah, maksudnya sudah punya pemetaan siapa yang terlibat ya silakan diproses,” ujar Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka saat berbincang dengan wartawan Rabu (12/4/2023).
Hamka mengungkap dari audit reguler BPK ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 31 miliar akibat kelebihan pembayaran bonus dan pensiunan pegawai PDAM Makassar. Selanjutnya jaksa meminta dilakukan audit lanjutan sehingga ditemukan kepastian kerugian negara Rp 20 miliar.
Hamka mengatakan sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan terkait aliran duit Rp 20 miliar itu meski sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikpun diminta membongkar kemana saja aliran duit korupsi Rp 20 miliar.
“Itu yang belum kami tahu (aliran duit korupsi Rp 20 miliar), apakah benar dibayarkan ke pegawai atau misalnya lain diterima pegawai lain juga angka yang ditetapkan. Ya mendorong (jaksa) mengusut itu, siapa yang terlibat,” katanya.
Kejati Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar tersebut. Satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.
“Ada dua yang kita tetapkan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi ke awak media ini.
Haris dan Irawan awalnya dipanggil sebagai saksi pada Selasa (11/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Belakangan keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap cukup alat bukti sehingga langsung dilakukan penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/4) pukul 17.00 Wita, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi muncul dari lift gedung Kejati Sulsel. Keduanya sudah dalam kondisi mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Selanjutnya keduanya digiring ke kendaraan tahanan. Keduanya dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk ditahan…(*).
Lp. Asril
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita