Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Tangkap Pegawai Rupbasan Kls 1 Mksr & Honorer PU

NEWSSULSEL.id, Makassar –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, gagalkan peredaran Narkotika nilai Miliaran Rupiah serta menciduk 6 orang pelaku  di sejumlah tempat berbeda sejak tanggal 2 hingga 24 Februari 2025.

Dari lima kasus perdaran narkotika yang digagalkan Polda Sulsel, Polisi Tangakap 6 orang pelaku

Pertama di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, (2/2/2025) Pelaku yang diamankan berinisial RI alias RD (35) warga asal Kendari, Barang Buktinya 2 Kg ganja.

“Pelaku ini Honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sultra, “ ujar Plt. Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta saat merilis pengungkapan kasus narkotika, di kantornya, Rabu (26/2/2025).

-Kedua pengagalan peredaran narkoba di dikelurahan Manggasa, Tamalate, Makassar anggota menangkap 2 pelaku berinisial MG (25) warga Manggaaa dan MJ (21) warga Jl Sultan Alauddin dan mengamanman Barang-bukti sabu 172,4528 gram pada tanggal (3/2/2025)

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasinya. Karena kami sadar, tidak bisa mengetahui semua pelaku-pelaku itu, “ucapnya.

-Ketiga Gany mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AS (32) warga poros Pinrang di Jl Poros Baranti Kabupaten Sidrap. Polisi amankan barang bukti sabu 143,9 Gram. pada tanggal (22/2/2025).

“AS ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rupbasan Kelas I Makassar,” jelas mantan Wadirreskrimsus Polda Sulsel.

Keempat Ditresnarkoba Polda Sulsel tangkap pelaku penyalagunaan narkoba berinisial AR alias DR (22) di Desa Lombong Kabupaten Sidrap dengan barang bikti Sabu 9 gram tanggal (22/2/2025)

Kelima, anggota gagalkan peredaran 518 gran sabu dan menangkap pelaku peredaran narkotika inisial HAI alias SH (24) warga asal Herlang Kabupaten Gowa di Jl Andi Cangni, Kota Parepare. (24/2/2025)

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita itu, berhasil menyelamatkan 7.894 jiwa orang dari bahaya narkoba. Jika dirupiahkan, itu senilai Rp 1.273.000.000, “jelas Gany Alamayah.

Saat ini kata mantan Kapolres Bulukumba, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Apalagi para pelaku itu, semua tergolong pengedar dan kurir.

“Kami juga masih melakukan pengembangan, karena bisa saja dilakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), “sebutnya…(*)

Lp. Rusman

Periksa Juga

Kejari Maros Akan Periksa Pengurus KONI Diduga Gegara Penyalahgunaan Dana Hibah

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Merebaknya dugaan penyalagunaan anggaran dana hibah Pemkab Maros untuk Komite Olahraga Nasional …

Tinggalkan Balasan