Pemerhati Olahraga Bakal Gugat Pengurus KONI Makassar dan Sulsel

NEWSSULSEL.id, MAKASSAR – Pasca tersandung kasus Korupsi nada hibah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makasaar tahun anggaran 2022 dipidana. Pengurus KONI Makassar gelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkat) Luar biasa KONI Makassar. Minggu (27/4/2025 lalu. Pelaksanaan Musorkat Luarbiasa dan hasilnya Musorkot bakal  digugat sejumlah Aktivis Pemerhati Olahraga.

Hal tersebut di sampailan Juru Bicara Aktivis dan Pemerhati Olahraga di Makassar DR. H Yisuf Gunco, SH. MH yang akrab di sapa Yugo didampingi Mantan pengurus KONI Nukhrawi dan Muchtar Juma, m4ngtakan miris dan terusik atas pelaksanaan Musorkat dan hasilnya.

“In sha Allah gugatan hukum akan kita dilayangkan di Pengdilan Negeri Makassar awal Juni 2025. Atas dugaan sejumlah pelanggaran administratif dan formil dalam kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” ungkap Yusuf Gunco. Saat jumpa pers Kamis, (22/5/2025) di Warkop Dg Anas

Ia menjelelaskan posisi Ismail saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Tidak semestinya menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD.

“Ismail ini kan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, saya juga pengurus Golkar, kalau itu salah ya saya lawan,” tegas Yugo.

Hal senada Senada juga di ungkap praktisi olahraga Sakhrawi Nawir yang menyoroti keabsahan terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Kota Makassar lantaran Ia menilai proses pencalonan calon kerua di akal akali panitia penjaringan seperti yang di alami Muchtar Juma.

Adapun dasar penolakan para Aktivis Pemerhati Penyelamat Olahraga yang akan menggugat ke pengadilan:

1. Menolak politisasi olahraga  melibatkan tokoh politik dalam struktur kepengurusan KONI Makassar.

2. Menyoroti keikutsertaan anggota Polri aktif dalam kepengurusan KONI yang diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

3. Ketua terpilih tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.

4. Rekomendasi pencalonan Ismail dinilai telah dibuat sebelum tahapan Musorkotlub digelar.

5. Ismail dianggap melanggar Pasal 186 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan.

6. KONI Provinsi Sulsel didesak untuk meninjau ulang hasil Musorkat dan komposisi kepengurusan KONI Kota Makassar periode 2025–2029 yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Aktivis Pemerhati Olahraga di Makassar berharap gugatan ini dapat jadi momentum pembenahan tata kelola  KONI Makasaar dan KONI Sulsel sehingga kejadi yang menyeret Ketua KONI Makassar Ahmad Santoso dan kroninya tidak terulang…(*).

Lp. Bangfly

Periksa Juga

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Mengandung Cacat Bawaan UUD NRI 1945

Bagikan      Oleh : Dr. Asrullah S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara & Senior Counsel Law Firm …

Tinggalkan Balasan