Kapolri Tak Pandang Bulu Akan di Tindak Tegas Pihak Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal

NEWSSULSEL.id, Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu akan menindak tegas siapapun pihak yang terlibat  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022

Bahkan terkait kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskim telah menggeledah Toko Emas Semar yang berlokasi di kawasan Nganjuk, Jatim. Olehnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa kasus ini masih berjalan. Nanti akan diungkap sedetail mungkin setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan.

Kita minta Bareskrim Polri telusuri dan tindak tegas siapapun para pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu” ujarJenderal bintang empat Sigit Lestio kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).

Menurut Dia, penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” beber Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026)

Hasil penggeledahan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” bebernya.

Kemudian, kata dia, Ade Safri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Di sisi lain, mengatakan saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.  Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun.

Transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya…(**)

Lp. Putri

Periksa Juga

Tanamkan Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Sulsel Bagi-Bagi Bendera Ke Pengguna Jalan

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan, yang diperingati pada tanggal 17 Agustus …

Tinggalkan Balasan