7 Jam Diperiksa, Bupati Gowa Dideder 69 Pertanyaan Penyidik Polda Sulsel Gegara LP Suaminya

NEWSSULSEL.id, Makassar –Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Daerah Sulawesi Selatan.(Polda Sulsel)  didampingi Kuasa Hukum dari Low Firm Trisula

Informasi yang dihimpun awak media ini. Sitti Husniah Talenrang diperiksa sejak pukul 17:00 — 00:20 Wita sekitar 7 jam  gegara  laporan (Lp) Khaerul Aco mantan suami Bupati Gowa terkait dugaan keterangan palsu.

“Ini suatu kewajiban bagi saya untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan,” jelas Husniah Latenrang Sabtu, (22/8/2026).

Dia mengatakan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda, pihaknya mendapatkan puluhan pertanyaan. Semua pertanyaan itu dijawab sesuai dengan informasi yang dia ketahui.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan,” akunya ke awak media yang ada.

Dia menjelaskan dengan mantan suaminya Khaerul Aco memiliki kesepakatan cerai yang ditandai dengan surat keputusan dari Pengadilan Agama. Sehingga tidak ada keterangan palsu seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

“Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Bahkan, Sitti Husniah Talenrang mengklaim jika mantan suaminya Khaerul Aco telah mengetahui sejak awal kalau ada proses perceraian yang berjalan di Pengadilan Agama. Semua itu menurutnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Tahu pasti, karena sudah ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya Khaerul Aco datang ke Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo mendatangi SKPT Polda Sulsel melaporkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Laporan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan. Salah satu yang dilaporkan adalah Husniah Talenrang dan dua lainnya adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang.

Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya itu, dikarenakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Agama terkait perceraian. Di mana dalam sidang hingga keluarnya putusan pengadilan Khaerul Aco tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia mengungkapkan surat panggilan untuk Khaerul Aco disabotase atau dengan sengaja dihilangkan sehingga Khaerul Aco tidak pernah menerima bahkan menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama…(*)

Lp. Tim Redaksi

Periksa Juga

Zulkifli HIM: Soroti Pembokaran PK-5 Tak Ada Solusi Pemkot Makassar, Dimana Empati DPRD

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Kritik tajam datang dari Ketua Forum Pemerhati Pedagang Kaki Lima (PKL) Makassar, …

Tinggalkan Balasan