NEWSULSEL.online, WAJO – Amran Wakil Bupati Kab Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempolisikan mantan Ketua DPRD Wajo periode 2009, Andi Asriadi, gegara diduga enggan mengembalikan mobil dinas yang dipakainya ketika masih menjabat saat itu.
“Laporannya hari ini,” kata Wakil Bupati Wajo Amran kepada keawak media ini Rabu, 13 Kanuari 2021.
Tim hukum Pemkab Wajo yang dipimpin Amran mempoliskan Asriadi itu, ke Ditreskrimsus Polda Sulsel pada pukul 09.30 Wita, pagi tadi. Amran mengatakan, laporan itu dibuat atas saran komisi pemberantasan korupsi (KPK).
“KPK menyarankan seperti itu (melapor ke polisi),” kata Amran.
Dia menjelaskan, laporan polisi tersebut berawal dari temuan BPK soal adanya aset negara berupa satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang hingga saat ini belum dikembalikan terlapor meski jabatannya sendiri telah usai.
” Sebenarnya Mobil dinas itu barang temuan di BPK untuk dikembalikan. saya sebagai ketua tindak lanjut, saya yang ditekan sama BPK (untuk bertindak),” jelas Amran.
Amran menambahkan, pihaknya telah mengupayakan langkah persuasif terhadap terlapor. Namun upaya persuasif tersebut tak ditanggapi.
“Sehingga mau tidak mau harus dilaporkan seperti itu, namun polisi belum ditindak lanjuti,” lanjut Amran…(*).
Lp. Rosita
Editor. Andi PW
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita