Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Moutong Dipecat Tidak Hormat

NEWSSULSEL.online, SULTENG – kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN akhirnya diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat (PTDH) dipecat usai menjalani sidang kode etik terkait kasus asusila. Sabtu 23 Oktober 2021.

Sidang tersebut berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.

Kapolsek IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kapolsek IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Namun IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah…(*).

Lp. Ayub
Editor. Bang Fly

Periksa Juga

Menag Ungkap Arab Saudi Kemungkinan Tak Batasi Kuota Haji

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Jakarta –Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap kemungkinan tak ada pembatasan kuota haji dari pemerintah …

Tinggalkan Balasan