NEWSSULSEL.online, SUMUT – Rahmat (32), pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10) saat belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu 14 Agust 2022, bahwa tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pembunuhan sementara masih Pasal 338 dan juga Pasal 340,” katanya.
Menurut Yudha penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku,” jelasnya.
Dugaan sementara motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. Namun, Yudha tak merinci pemicu dendam itu.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.
“Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-Undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan,” katanya.
Pembunuhan itu terjadi Selasa 9 Agust 2022 di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatera Utara. Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.
Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu ruang kelas yang saat itu sedang tertutup. Pelaku langsung menikam perut korban dengan pisau.
Usai menikam korban, pelaku melarikan diri.
Siswa lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak. Sehingga membuat para guru datang ke ruangan tersebut.
Pihak sekolah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit…(*)
Lp. Reham
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita


