Aniaya Pacar Paksa Aborsi ,Oknum Polres Mateng Bripda NI Terancam Dipecat

NEWSSULSEL.id, Sulbar – Oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda NI akan jalani sidang kode etik dalam waktu dekat dan terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menghamili pacarnya, AS (21).

Butuh Rental Mobil Nyaman Hubungi No: 0859 6581 9669 – 0878 1959 5557

“Adanya proses lanjut yaitu proses penegakan kode etik sesuai dengan Perpol 07 tahun 2022 dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Hengky menegaskan akan menindak Bripda NI atas perbuatannya. Dia pun meminta maaf atas ulah anggotanya itu dan berjanji akan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.

“Saya selaku kepala kepolisian Polres Mateng meminta maaf kepada masyarakat, dalam hal ini kami berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya,” terangnya.

Di sisi lain, Hengky mengungkap bahwa Bripda NI akan bertanggung jawab atas kehamilan AS. Bripda NI siap menikahi pacarnya itu.

“Dan berikutnya (Bripda NI) juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bripda NI membantah memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Bripda NI dan AS memang sempat berunding untuk melakukan aborsi namun tidak dilakukan.

“Dari hasil fakta pemeriksaan, bahwa benar mereka berdua sempat membicarakan opsi untuk melakukan aborsi, namun hal itu tidak dilakukan,” ujar Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025)

Diketahui, kasus ini viral setelah wanita AS mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial. AS menuding Bripda NI melakukan pemukulan dan memaksanya untuk aborsi.

Lp. Biro Sulbar

Periksa Juga

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Tangkap Pegawai Rupbasan Kls 1 Mksr & Honorer PU

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, gagalkan peredaran Narkotika nilai Miliaran Rupiah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *