suherman

PENDAPATAN KURANG AROMA KORUPSI TERCIUM PDAM BUTUH DIRUT BERANI BRANTAS KORUPTOR

DKURIRONLINE.com, MAKASSAR – Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkot Makassar tuk bertugas lakukan penjaringan Direksi PDAM di Makassar Periode 2020-2025, diharap mampu memilih direksi yang berani melakukan “bersi-bersi” di internal PDAM Kota Makassar.

Pasalnya, hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) di Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan penilaian buruk pada sistim pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Sehingga mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak berkurangnya perhitungan laba bersih, berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada Kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02

Dampak sistim pengelolaan dinilai buruk BPK rekomendasikan memerintahkan Wali Kota Makassar lakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Selain itu, dalam laporan pemeriksaan BPK juga memberikan beberapa rekomendasi lain kepada Walikota Makassar, yakni:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar

Yang memprihatinkan, kini muncul pula kasus pidana terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017.

Malah saat ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, membenarkan kasus ini. “Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA,” tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, beberapa waktu lalu.

Tersangka merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar…(*)

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

POLRI PEDULI PENGHIJAUAN, HUTAN GUNDUL DI TANAMI POHON POLRES SOPPENG DAN JAJARANNYA

POLRI PEDULI PENGHIJAUAN, HUTAN GUNDUL DI TANAMI POHON POLRES SOPPENG DAN JAJARANNYA

DKURIRONLINE.com, MAKASSAR – Demi mencegah banjir melanda wilayah kerjanya akibat hutan dan gunung gundul lantaran ulah pengusaha dan pemalakan liar, hingga tak manpu lagi resapkan air hujan. Polres Soppeng dan Polsek jajarannya terus melaksanakan program Polri Pedulu Penghijauan.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program Kapolri “Polri peduli penghijauan.

“Program Polri Peduli Penghijauan bertujuan salah satu di antaranya untuk mencegah banjir, mencegah tanah longsor serta mengurangi polusi udara sehingga memberikan efek positif bagi masyarakat dan lingkungan hidup lainnya,” terang Kapolres, Sabtu 25 Januari 2020.

“Dengan menanam satu pohon berarti kita telah menanam kebaikan untuk masa depan”, tambahnya…(*)

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

IMLEK DI MAKASSAR, WAKAPOLDA SULSEL BERSAMA JAJARANNYA PANTAU DAN CEK KEAMANAN KLENTENG 

DKURIRONLINE.com. MAKASSAR – Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Adnas bersama para Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan melaksanakan Pemantauan tempat ibadah Vihara serta kesiapan personil dalam rangka pengamanan Hari Raya Imlek tahun 2020 di wilayah Kota Makassar . Jumat 24 Januari 2020.

Dalam pengecekan ini Wakapolda Sulsel dan rombongan memantau Klenteng Ibu Agung Bahari di Jl. Sulawesi dan Klenteng Xianma Jl. Riburane Makassar

Pengecekan Klenteng di Makassar ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sulsel yang merayakan imlek sekaligus bersilaturrahmi sebagai bentuk perhatian Aparat Kepolisian kepada warga sulsel yang sedang melaksanakan hari raya imlek.

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan keamanan jalannya pelaksanaan Imlek, Pemantauan dan pengecekan terhadap Vihara-vihara akan terus dilakukan hingga pelaksanaan perayaan Imlek. Selain itu pihaknya juga akan menyiagakan beberapa pesonilnya untuk melakukan pengamanan di tempat ibadah tersebut,” jelas Wakapolda Sulsel.

TentunyaWakapolda Sulsel berharap dengan di lakukan peninjauan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yg sedang merayakan imlek…(*).

Lp. Rosita
Editor. Andi PW

RESMOB POLRES MAMUJU JERAT 4 DARI 6 PELAKU HIPNOTIS ASAL PALU, DI ENREKANG, 

DKURIRONLINE.com, ENREKANG – Satuan Resmob Polres Mamuju berhasil menjerat 4 orang diduga pelaku Hipnotis di Jl.H.O.S Cokroaminoto Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan Sabtu 25 Januari 2020.

Penjeratan (Penangkapan) itu di pimpin langsung Kanit Resmob Polres Mamuju Bripka Syamsu Alam di Bantu personel Polres Enrekang.

Berikut ini Indentitas ke-4 orang pelaku Hipnotis yang telah banyak menelan korban baik materi mau pun pelecehan di dijerat Sabtu 25 Januari di Enrekang. AM (30), Sl (37), SI (28), serta SN (37) yang berdomisili semua di Palu Pov Sulteng, 2 dari 6 pelaku berhasil melarikan diri gunakan sepeda Motor.

Menurut Bripka syamsu Alam, sasaran para pelaku hipnotis adalah calon korban yang hendak transaksi di ATM dengan cara “pelaku mendekati korban dan menghipnotisnya, setelah Korbanya tak sadar korban memberikan PIN ATM nya lalu di transfer kerekening pelaku,” jelas Syamsu.

Saat ini pelaku yang sering melakukan aksi kejahatan dalam bentuk Hipnotis di wilayah hukum Polres Mamuju Sulawesi Barat telah kita buntuti sebelum kita jerat, ” kini 4 pelaku sudah kita amankan sementara di Polres Enrekang dan akan dibawa ke Polres Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ujar Kanit Resmob Polres Mamuju itu…(**)

Lp. Adam
Editor. Andi PW

RESMOB POLDA SULSEL RINGKUS PEMILIK SENPI RAKITAN DI MAROS, INI PESAN KABID HUMAS IBRAHIM TOMPO

DKURIRONLINE.com, MAKASSAR – Resmob Polda Sulsel berhasil Ringkus Muhammad Naba (37) lantaran kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk Pulpen, (pen gun) tanpa izin, diduga akan digunakan melakukan tidak kejahatan, di dusum Bonto Ramba, desa Abbulo Sibatang, kec. Marusu, kab. Maros, Sulawesi Selatan.

Selain senjata api rakitan jenis pen gun diamankan polisi, dari tangan tersangaka disiita sejumlah amunisi aktif 22 mm,  hingga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Wakapolda Sulsel Brigjen Dr. Adnas yang meminpin langsung press release terkait pengungkapan kasus tersebut mengatakan, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan hal terlarang UU, pihaknya akan menelusuri sumber produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.

“Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang, dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” papar Adnas di hadapan para wartawan Jumat 22 Januari 2020.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya menuturkan pemilik pen gun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Diduga pelaku memproduksi dan memperjualbelikan pen gun tersebut”, kata Indra.

Terkait penangkapan pemilik senjata rakitan ilegal dari tangan Muhammad Dg Naba. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo berpesan kepada masyarakat, segera melaporkan jika melihat dan mengetahui keberadaan senp, senpi rakitan (ilegal) dimiliki seseorang tanpa izin.

” Sebab keberadaan senjata-senjata ini sangat berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, dan berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan pada situasi tidak stabil di suatu daerah, senpi jenis ini banyak digunakan kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lain,” jelas Ibrahim Tompo secara tertulis di sampaikan ke DKURIRONLINE.com

Ia pun berharap, kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui Lakukan Pembiran adanya senjata api rakitan ilegal beredar di masyarakat maka “akan dikenakan hukum,” Tegas Ibrahim Tompo Pamen Polri berpangkat 3 Bunga ini…(*).

Lp. Rosita
Editor. Andi PW