suherman

Tim SAR Batalyon C Pelopor Evakuasi Pohon Tumbang di Poros Bone – Wajo *) Kesigapan Tim SAR Brimob Bone

NEWSSULSEL.id, BONE – Jalan Poros Bone – Wajo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, nyaris lumpuh akibat pohon tumbang, Senin (29 April 2024).

Pohon tumbang berukuran cukup besar tersebut menutup seluruh ruas jalan Poros Bone Wajo dan menimpa kabel listrik tegangan tinggi milik PLN.

Akibat insiden ini arus lalulintas dari Kabupaten Bone menuju Kabupaten Wajo mengalami kemacetan dan pemadaman listrik di wilayah Kota Bone.

Mendapatkan informasi tersebut, Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel langsung menerjunkan Tim SAR ke lokasi kejadian.

Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si. membenarkan, dirinya menerjunkan Tim SAR untuk melakukan evakuasi pohon tumbang.

“Ada tujuh personel Tim SAR Batalyon C Pelopor yang dikerahkan dipimpin Dantim SAR Bripka Sappe,” kata Danyon Ichsan.

Perlengkapan yang digunakan personel Batalyon C Pelopor, seperti 2 unit Chainsaw, 1 rol tali carmantel, 6 Helmet, 3 jas hujan, dan 1 unit Randis R6 Yon C Pelopor.

Setelah berjibaku selama kurang lebih satu jam, akhirnya pohon tumbang berhasil dievakuasi dan arus lalu lintas di lokasi kejadian kembali normal serta tegangan listrik di wilayah Kota Bone kembali pulih.

Selain Tim SAR Brimob Bone, proses evakuasi pohon tumbang juga melibatkan BPBD Bone, Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang, Babinsa Koramil Tanete Riattang, Satpol PP Bone, petugas PLN area Watampone, hingga masyarakat setempat.

Kata Danyon Ichsan, pohon tersebut tumbang dikarenakan kondisi pohon yang sudah tua dan lapuk serta curah hujan yang cukup deras di kota Watampone, Kabupaten Bone dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir.

“Saya harapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah apalagi berteduh di bawah pohon ketika kondisi hujan,” sebut Danyon bergelar Magister Sains ini.

Dikatakan Danyon Ichsan, langkah taktis Tim SAR Brimob Bone ini merupakan wujud Bhakti Brimob pada masyarakat.

Respon cepat tim SAR gabungan ini mendapat apresiasi dari pemerintah setempat, Lurah Walanae Muhammad Yusuf, S.H. mengaku melihat langsung kejadian yang membuat panik warga tersebut.

“Saya liat langsung pak itu kabel PLN meledak-ledak, langsung kami hubungi emergency center dan direspon cepat, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak dari Brimob, Koramil, Polsek, BPBD, Satpol PP dan petugas PLN yang telah sigap mengatasi kejadian ini” ungkap Kepala Kelurahan Walannae…(*)

 

Lp. Hamzah WAR

Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Brimob Bone Resmi Ditutup

MEWSSULSEL.id, BONE – Upacara Penutupan Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel T.A 2024 digelar di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Jumat (26 April 2024).

Gelaran Upacara Penutupan ini dipimpin langsung, Komandan Batalyon ( C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si.

Dalam amanatnya, Danyon Ichsan menyampaikan, pesan penting terkait pelaksanaan Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Personel Batalyon C Pelopor selama lima hari.

“Latihan selama lima hari ini adalah sebagai bentuk pelatihan yang berkesinambungan terprogram dan sistematis,” kata Danyon Ichsan.

“Ini menjadi modal bagi personel Batalyon C Pelopor dalam menghadapi tantangan tugas kedepan sehingga tampilan Brimob yang profesional, terampil, cekatan, terpuji, dan patuh hukum dapat dirasakan oleh masyarakat,” sambungnya.

Selesainya latihan Jungle Warfare ini, lanjut Danyon bergelar Magister Sains diharapkan kepada personel dapat terampil dan menguasai materi latihan yang telah diberikan oleh instruktur berupa materi pertempuran di hutan maupun di gunung demikian juga fisik dan mental teruji dengan medan latihan yang sulit, cuaca hujan, dan bekal logistik yang minim sehingga terbentuk postur personel Brimob yang tangguh.

“Tidak mudah menyerah dalam situasi apapun sehingga selalu siap melaksanakan tugas operasi Kepolisian,” tuturnya.

Selaku Komandan Batalyon, Kompol Nur Ichsan mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi semangat serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama pelaksanaan latihan baik instruktur, peserta dan pendukung latihan, tetap jaga kekompakan jaga kesehatan dan jaga Citra kesatuan karena apapun tantangan tugas yang dihadapi dapat dilaksanakan secara bersama-sama demi mewujudkan masyarakat yang aman tenteram dan damai.

Setelah Upacara Penutupan Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Personel Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel T.A 2024 dilanjutkan dengan acara penyerahan Piagam Penghargaan oleh Danyon C Pelopor kepada Perwakilan peserta latihan masing-masing.

Adapun Juara 1 diraih kompi 2, disusul Juara 2 dan Juara 3 masing-masing kompi 3 dan kompi 1. Lalu Juara 4 kompi 4. ..(*)

 

Lp. Hamzah

Ini Sasaran Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Brimob Bone

NEWSSULSEL.id, BONE – Upacara Pembukaan Latihan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Jungle Warfare Personel Batalyon C Pelopor SatBrimob Polda Sulsel T.A 2024 digelar di Lapangan Apel Mako Batalyon C Pelopor, Jl. MH.Thamrin, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (22 April 2024).

Gelaran ini dipimpin langsung, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si.

Dalam amanatnya, Danyon Ichsan menyampaikan, sejumlah pesan penting kepada personel Brimob Bone.

“Upacara yang kita laksanakan hari ini adalah merupakan awal dari pada latihan Jungle Warfare yang akan dilaksanakan selama kurang lebih lima hari dan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pimpinan Polri,” kata Danyon Ichsan.

Latihan ini dalam rangka peningkatan kemampuan personel Brimob Polri utamanya kemampuan personel baik itu kemampuan perorangan maupun satuan guna menghadapi tugas-tugas yang akan diemban.

“Pelaksanaan latihan Jungle Warfare ini merupakan kesempatan bagi para peserta latihan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan personel baik perorangan maupun kemampuan ikatan kesatuan regu/peleton, kuasai taktik dan tekhnik pertempuran baik di hutan atau di gunung sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai target yang ditentukan secara profesional kompoten, bermoral, modern dan unggul,” beber Danyon Ichsan.

Kepada para instruktur, Danyon bergelar Magister Sains memberikan wejangan agar materi latihan sebisanya disesuaikan dengan kondisi dan medan yang akan dihadapi di lapangan.

“Lakukan analisa dan evaluasi terhadap tugas sebelumnya apa kekurangan dan kelebihannya agar pelaksanaan tugas yang akan datang dapat berjalan lebih baik lagi,” pesan Danyon Ichsan.

“Kepada para peserta latihan agar melaksanakan latihan dengan serius penuh semangat, disiplin, patuhi arahan instruktur, optimalkan sarana dan prasarana latihan yang ada, manfaatkan latihan ini dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan terbentuk pasukan yang terlatih, responsif dan tidak mudah dilumpuhlkan. Pondasi akan kuat apabila para peserta berlatih dengan keras yang pada akhirnya akan menjadi brimob sejati,” sambungnya.

Sebagai pimpinan Brimob di Batalyon C Pelopor, Danyon Ichsan menegaskan kembali bahwa setiap personel Brimob harus tampil percaya diri serta siap fisik dan mental untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman kepada motto “Sekali Melangkah Pantang Menyerah dan Setiap Tampil Harus Berhasil”.

“Tekad ini dapat diwujudkan dengan hasil latihan yang telah dilaksanakan, sebagaimana ungkapan yang lazim didengar yakni lebih baik mandi keringat dalam latihan dari pada mandi darah di medan tugas,” tandasnya…(*).

 

Lp. Hamzah irfan

Lonjakan Arus Balik Diprediksikan Masih Akan Terjadi Hari Minggu Pekan Ini

NEWSSULSEL.id, – Puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 H yang berlangsung pada hari Minggu, (14/4) sampai hari Senin, (15/4) telah terlewati.

Kendati begitu, Kepala UPT Pelabuhan Pamatata, Syamsul Qadri “memperkirakan, lonjakan arus balik kendaraan dan penumpang masih akan terjadi pada hari, Sabtu dan Minggu pekan ini”.

Hal tersebut didasarkan pada data kendaraan dan penumpang yang melintas di Pintu Pelabuhan Pamatata pada H+14 menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

“Syamsul Qadri mempresentasekan, total jumlah kendaraan yang kembali pasca hari raya Idul Fitri, baru sekira tiga puluh persen dari total keseluruhan data di H+ 14 arus mudik lebaran”.

“Dari data tersebut kata dia, hampir bisa dipastikan, masih banyak pemudik dan kendaraan yang sementara berseliwerang di Kabupaten Selayar dan akan kembali melalui pintu Pelabuhan Pamatata”.

“Data dimaksud, belum diakumulasikan dengan angka jumlah kendaraan dan penumpang yang baru kembali ke Selayar setelah hari raya Idul Fitri”, pungkasnya kepada wartawan di sela sela aktivitas pemuatan kendaraan, Jum’at, (19/4)…(*).

 

Lp. Fadly Syarif

Urgensi Memasukkan Politik Uang dalam Ranah Korupsi

Faisal Djabbar , Seorang Pembelajar dan Pemerhati Kebijakan Publik

NEWSSULSEL.id Amin Santono, seorang mantan anggota DPR periode 2014-2019, divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan (2019). Amin terbukti bersalah karena menerima suap. Ketika itu, Amin mengusahakan adanya alokasi anggaran tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN tahun 2018. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Amin diduga untuk membiayai pemenangan anaknya dalam pemilihan Bupati Kuningan, Jawa Barat, tahun 2018.

 

Berita di atas hanyalah satu di antara sejumlah kabar mengenai pendanaan politik dalam pemilihan umum, baik itu dalam pemilihan presiden, anggota legislatif, maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilihan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia telah meninggalkan persoalan klasik, yang selalu saja tidak tuntas penyelesaiannya dan terus terjadi di setiap pilkada, yakni politik uang.

 

Politik uang merupakan salah satu penyakit akut dalam sistem demokrasi. Politik uang dapat merasuk ke dalam sistem demokrasi semua negara demokratis, baik negara maju maupun negara berkembang. Yang membedakannya hanyalah level keakutan politik uang tersebut. Umumnya, politik uang tumbuh subur di negara-negara demokrasi yang berasal dari negara-negara berkembang dan memiliki pendapatan per kapita yang rendah. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, jika politik uang tumbuh subur di Indonesia.

 

Namun, sayangnya para pembuat kebijakan di Indonesia kurang memberikan perhatian yang mendalam mengenai pentingnya pemberantasan politik uang dalam sistem demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari minimnya aturan yang mengatur tentang politik uang. Padahal tidak dapat dipungkiri, politik uang merupakan salah satu pemicu utama korupsi di negara-negara penganut demokrasi.

 

Pengertian politik uang dalam lingkup regulatif termuat dalam setidaknya dua aturan. Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kedua, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Dalam Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang berarti bahwa “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”

 

Lalu, dalam Pasal 71 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, politik uang dimaknakan dengan narasi bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih.”

 

Apa, kemudian, sanksi bagi pelanggar aturan politik uang?

 

Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

 

Sementara itu, dalam Pasal 78 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tertulis “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Oleh karena itu, secara umum, ada dua sumber pemicu perilaku korup dari pelaksanaan politik uang.

 

Pertama, penyaluran dana kampanye kepada calon pemilih. Hal ini dikarenakan para calon kepala daerah atau legislator masih berpikiran pragmatis bahwa uang, bukan visi dan misi kandidat, sangat vital dalam menentukan kemenangan pemilu atau pilkada. Semakin besar sumber dana yang dimiliki, semakin besar kemungkinan menang. Hasil survei KPK (2018) menemukan bahwa komponen biaya yang memakan dana besar dalam pilkada adalah sosialisasi (pertemuan), biaya operasional (logistik, transportasi, konsumsi peserta, atribut, baliho, dll), biaya saksi, dan dana kampanye.

 

Pola pikir di atas didasarkan atas pemikiran bahwa konstituen dapat digiring atau dibeli hak pilihnya untuk memilih sang kandidat dengan menggunakan uang, hadiah, atau hiburan. Ironisnya, masih banyak juga masyarakat, terutama yang berpendidikan menengah ke bawah, yang menganggap ajang Pemilu atau pilkada merupakan sarana bagi-bagi uang dan hadiah dari para kandidat ke masyarakat pemilih. Kondisi ini merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam tingginya ongkos politik dalam sistem demokrasi liberal, sehingga menyebabkan sejumlah warganegara yang memiliki “integritas” enggan untuk maju sebagai kandidat dalam pemilu atau pilkada disebabkan ketidakmampuan mereka menutup biaya pilkada secara legal.

 

Selain itu, tingginya ongkos politik menyebabkan pihak-pihak yang berambisi maju sebagai peserta pilkada dapat terpeleset dalam jurang korupsi karena mereka dapat terpicu untuk menghalalkan berbagai cara untuk menghimpun dana. Namun, sayangnya tidak ada aturan yang jelas dan sanksi yang keras atas permasalahan politik uang ini.

 

Kedua, faktor penghimpunan dana. Kita semua mahfum bahwa untuk dapat mengikuti Pemilu, terutama sebagai kandidat kepala daerah, diperlukan modal yang sangat besar, yang umumnya tidak mampu ditanggung oleh para kandidat, meskipun banyak di antara mereka yang telah menghabiskan banyak hartanya. Konsekuensinya, mereka akan berusaha untuk menutupi kekurangan dana tersebut dari berbagai sumber, terutama pengusaha atau manipulasi APBD/N.

 

Tak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini pengusaha (pebisnis) atau korporasi merupakan salah satu pemasok dana utama bagi para kandidat pilkada. Di titik inilah yang harus diwaspadai oleh para kandidat kepala daerah mengingat jika tidak hati-hati mereka bisa masuk ke dalam perangkap korupsi. Perangkap korupsi ini dapat terjadi dikarenakan para pengusaha adalah makhluk rasional yang umumnya menerapkan cost and benefit analysis dalam setiap keputusannya. Setiap bantuan ongkos pilkada kepada para kandidat dapat diibaratkan seperti investasi yang didasarkan kepada perhitungan loss risk dengan potensi revenue yang akan diperoleh di masa depan. Konsekuensinya, mereka akan memprioritaskan pemberian bantuan dana pemilu kepada kandidat yang dianggap memiliki peluang terbesar untuk menang dengan harapan menerima berbagai kemudahan jika calon diusungnya menang.

 

Pernyataan barusan di atas telah didukung secara empirik oleh hasil survei KPK (2019). Temuan survei menyatakan bahwa penyandang dana mengambil peran dalam menyelesaikan masalah pendanaan biaya pilkada. Tetapi, harapan penyandang dana akan adanya balasan di kemudian hari amatlah kentara, berupa kemudahan perizinan bisnis, keleluasaan ikut dalam tender proyek pemerintah daerah, dan keamanan dalam menjalankan usaha.

 

Kemenangan politisi dalam pilkada sejatinya bukanlah kemenangan mereka, melainkan kemenangan para penyokong dana. Hal ini dikarenakan, pemberian bantuan dana ini dapat menyebabkan hilangnya kemerdekaan kepala daerah terpilih untuk membuat keputusan, biasanya terkait perizinan, yang berhubungan dengan kepentingan sang pendukung dana, walaupun melanggar peraturan yang ada.

 

Permasalahan yang dihadapi para pemenang pilkada hampir mirip dengan masalah yang dihadapi oleh calon petahana menjelang pilkada. Hal ini disebabkan karena calon petahana dapat memaksimalkan pemasukan melalui komersialisasi perizinan untuk kepentingan para pengusaha baik secara legal (mengikuti aturan) maupun ilegal (melanggar aturan). Kasus penyuapan perusahaan kelapa sawit milik Hartati Murdaya ke Bupati Buol (2013) merupakan salah satu contoh tidak adanya makan gratis dalam bantuan dana pilkada.

 

Dari sisi penggunaan APBD, bagi calon petahana, untuk mendukung mereka dalam pilkada kerap menjadi pemberitaan. Modus yang sering digunakan adalah gencarnya pemberian bantuan kepada masyarakat, salah satunya lewat bantuan sosial, menjelang pilkada, sehingga seolah-olah pemberian ini diasosiasikan dengan besarnya perhatian calon petahana kepada masyarakat pemilih. Pada akhirnya, diharapkan konstituen memilih calon petahana tersebut. Kemungkinan penggunaan modus ini bisa dicermati dari besaran alokasi dana bantuan sosial dalam APBD yang cenderung meningkat secara drastis menjelang pemilu di berbagai daerah.

 

Pada sisi lain, bagi kepala daerah terpilih, dana APBD dapat digunakan untuk menutupi pengeluaran pilkada dan juga sebagai ajang bancakan bersama pengusaha pendukung. Karena itu, tidak aneh apabila sejumlah proyek di daerah diperuntukkan bagi para penyandang dana, dengan formalitas tender atau tanpa tender sama sekali.

 

Penjelasan di atas ingin memperlihatkan pentingnya memberantas “pasar politik uang” dengan cara mengurangi tingkat korupsi di pemerintahan. Para pembuat kebijakan telah berusaha mengurangi politik uang tersebut dengan memasukkan aspek politik uang dalam UU Pilkada (UU 10/2016). Namun, sayangnya, aturan ini tidak secara komprehensif mengatur bagaimana mencegah politik uang, serta tidak memberikan sanksi yang keras bagi pelanggar, karena hanya dianggap sebagai kejahatan pelanggaran Pemilu (pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar).

 

Dalam konteks itulah, mungkin sudah saatnya ada kepentingan bersama untuk memasukkan politik uang dalam ranah tindak pidana korupsi.

 

Narni & Dian Dikejar Warga Maros, Perdaya IRT Rental, Gadai Mobil

NEWSSULSEL.id – Terungkap dugaan sindikat kasus penggelapan kendaraan bermotor di Makassar, dengan modus berbagai cara, bahkan pelaku tak segan-segan memperdaya seseorang tuk merental kendaraan lalu digadai.

chat pendamping KK ke Narni yang hanya bungkam

Dugaan kasus penggelapan terungkap berawal dari pengaduan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK kepada suaminya, bahwa Dirinya merasa diperdaya oleh Narniyanti yang akrab disapa Narni warga Prumnas Tidung VI Setapak 10 No 45, RT/RW 002/005 Kel Mappala, Rappocini Makasaar.

“Selain motornya orang dibawa Narni tidak pulang sampai sekarang, Dia juga gadai mobil rental atas namaku, Saat pemilik mobil rental tanya kapan mobil dikembalikan, Narni mala ingkari janji akan tebus mobil rental dan kembalikan ke pemiliknya,” aku KK ke Suaminya Direktur & Pimpinan Redaksi Grup Media ini tadi malam (18/4/2024)

Dari pendalaman perseteruan chat korban dengan Narni terkait masalah tersebut, serta pengakuan sumber, diduga Narni sudah terbiasa melakukan hal yang sama terhadap orang yang diperdaya bahkan memfitna korbannya dan tak mengakui masalah apa yang Dia lakukan.

Mengetauhi penggadai hanya korban terperdaya oleh Narni. Penerima gadai meminta penggadai kembalikan saja barapa uang yang diterima dari Narni lewat temannya diatas mobil setelah transaksi dan berkata.

“Yang Dua orang itu (Narni dan Dian) kita kejar untuk diserahkan ke kantor kepolisi, setelah kita tranferkan itu uang Rp10jt yang kita terima ke rekeningku” kata Saparuddin penerima gadai di Maros dalam bentuk rekaman suara ke WA KK

Diberitakan sebelumnya dugaan penggelapan motor Scoopy oleh pelaku akan dilaporkan, pemilik kendaraan, tertunda lantaran Suami Reskiana memberi kesempatan orang yang dipanggil papa oleh Narni minta waktu sempai hari sabtu besok.

Hingga berita ini diterbitkan Narni yang di hubungi via chat terkait masalah yang ditudingkan hanya bungkam,…(*).

Lp. Rosita

Sukriansyah S. Latief Serahkan Hadiah Pemenang Friendship Invitation Domino

NEWSSULSEL.id – Bersama Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, Sukriansyah S. Latief, salah seorang pengusaha di Makassar, menyerahkan hadiah kepada pemenang Friendship Invitation Domino yang digelar Kedai Ayah UQ.

<span;>Friendship Invitation Domino tersebut merupakan ajang Silaturahmi Championship yang berlangsung pada 17 April 2024. Pemain yang hadir antara lain Ilham Arif Siradjuddin, Kapolres Maros, Hudli Huduri, Anto Kasim, Lally, Ketua REI Sulsel Machmud, H. Badris, Ketua 68 warkop, dll. Semuanya 48 pasang.

<span;>Adapun pemenang Friendship Invitation Domino, sebagai berikut :

Juara 1. H.Ride / H. Dindonk (perwakilan 68 )
Juara 2. Aras/Jupe ( perwakilan 68 )
Juara 3. Karaeng Sewang/Usman Beta (undangan dan member 68 )
Juara 4. H. Aank/Oni (pengusaha Maros dan member 68 )

“Selamat kepada pemenang. Kegiatan ini guna memperkuat silaturahmi dan persaudaraan,” tegas Sukriansyah, Kamis (18/4/2024).

Sukriansyah S. Latief dan AKBP Awaludin Amin menyerahkan langsung hadiah kepada pemenang. Ia tak lupa mengapresiasi pelaksana dan kehadiran para peserta.

Apresiasi yang tinggi kepada pelaksana dan juga para peserta yang hadir. Lomba domino bukan saja uji kemampuan, tapi sebagai budaya kebersamaan,” tutupnya…(*).

Lp. Hamzah War

Dorong Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan Sentuh Bayi Penderita Stunting

NEWSSULSEL.id, – Temuan informasi bayi penderita stunting ditanggapi dengan sigap jajaran Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan yang mendapat informasi dari tim koordinasi percepatan penurunan stunting Kecamatan Benteng terkait dengan keberadaan…bayi penderita stunting yang lahir pasangan suami isteri Rajawali dan Mesin, langsung turun ke lapangan melakukan assesmant sekaligus menyerahkan paket bantuan berupa sepuluh kilogram beras, telur, dan tiga paket susu SGM.
Bantuan diserahkan langsung Lurah Benteng Selatan, Ahmad Munir, S.P.W.K yang didampingi Kapolsek Benteng, IPTU. H. Ahdiansar.

Rangkaian kegiatan anjangsana yang dirangkaikan dengan penyerahan paket bantuan, digelar Aparat Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan, Rabu, (17/4) pagi, sekira pukul 09. 00 Wita.

Lurah Benteng Selatan, Ahmad Munir, S.P.W.K, menandaskan, “giat anjangsana yang dirangkaikan dengan penyerahan paket bantuan digelar sebagai bentuk peran aktif dan kontribusi nyata aparat Pemerintah Kelurahan Benteng Selatan dalam kerangka untuk mendorong percepatan penurunan stunting dan menekan issu kesenjangan sosial yang berkembang di masyarakat.

Hal ini juga sekaligus menjadi gambaran respon cepat dan tepat jajaran pemerintah kelurahan dalam menanggapi informasi dan pengaduan warga, khususnya yang berkaitan dengan potensi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (18/4) petang…(*)

 

Lp. Fadly Syarif+)

Hangatkan Sinergitas TNI-Polri  Dandim 1407 Iringi Danyon C Pelopor Bernyanyi di Mako Brimob Bone

NEWSSULSEL.id, BONE – Kolaborasi apik disajikan personel TNI dan Polri di Mako Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel, Rabu (17 April 2024).

Libatkan Dandim 1407/Bone, Letkol. Inf. Moch. Rizqi Hidayat Djohar mengiringi aksi Danyon C Pelopor, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si dalam menyanyikan tembang lagu.

Kepiawaian Dandim 1407 memainkan gitar berpadu teknik vokal Danyon C Pelopor, menjadikan duet TNI-Polri begitu hangat.

Ya, begitulah salah satu potret harmonisasi kolaborasi TNI-Polri di daerah berjuluk Bumi Arung Palakka.

Sinergitas TNI-Polri di Bone tidak diragukan lagi, bukan saja terjalin dalam suasana formal di lingkungan pekerjaan.

Namun, kemesraan TNI-Polri di wilayah Kabupaten Bone juga terjalin dalam balutan suasana non formal.

Seperti yang terlihat di Ruang serba guna Mako Batalyon C Pelopor. Personel TNI dari Kodim 1407/Bone bertandang ke Mako Brimob Bone.

Danyon C Pelopor, Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si mengatakan, kehadiran Komandan Kodim 1407/Bone beserta anggotanya dalam rangka silaturahmi suasana Lebaran sekaligus latihan bersama Tenri Betta Band Brimob Bone dan Tauwarani Band Kodim 1407/Bone.

“Alhamdulillah bisa kembali berkumpul dalam suasana penuh kekeluargaan dengan teman-teman dari Kodim,” sebut Danyon Ichsan.

Hal senada juga disampaikan oleh Dandim 1407/Bone, Letkol Rizky mengatakan bahwa Sinergitas TNI Polri di Kabupaten Bone jangan diragukan lagi.

“Mako Brimob Bone ini sudah saya anggap Mako saya sendiri, dan di ruangan ini tempat kami berkumpul dengan unsur Forkopimda lainnya,” ungkap Dandim Bone.

“Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Danyon Brimob Bone yang telah menerima kami sebagai keluarga besar Brimob Bone, semoga sinergitas TNI Polri yang sudah terjalin dengan baik selama ini akan tetap terjaga,” pungkasnya…(*).

 

Lp. Hamzah irfan

Tim SAR Gabungan Temukan Warga Desa Bara’e Soppeng, Hanyut Di Sungai Walannae

NEWSSULSEL.id, BONE – Seorang warga Desa Bara’e Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng, Asrianto (30) yang dilaporkan hilang akibat hanyut terbawa arus sungai Walannae pada hari Senin (15/04/2024) berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan.

Nasib naas menimpa Asrianto saat perahu yang ditumpanginya untuk menangkap ikan di Sungai Walannae di Kessi Mong Desa Mariorilau Kec. Marioriwawo mengalami mati mesin sehingga terbawa arus dan terbalik.

Menerima informasi adanya warga Soppeng yang hanyut, Tim SAR Brimob Bone langsung berkoordinasi dengan Basarnas Pos Bone untuk bergerak ke lokasi.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (16/04/2024).

“Korban bersama 5 orang temannya hendak menangkap ikan di Sungai Walannae, namun perahunya mengalami mati mesin akhirnya hanyut terbawa arus dan terbalik,” ucap Kompol Ichsan.

Dijelaskan, kelima rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke daratan namun korban tidak ditemukan dan akhirnya dilaporkan untuk dilakukan pencarian.

“Setelah dilakukan pencarian menggunakan 3 buah perahu karet dan penyisiran di sepanjang pinggiran sungai, korban berhasil ditemukan dengan jarak 2 kilometer dari tempat kejadian dalam kondisi meninggal dunia,” pungkas Danyon bergelar Magister Sains ini.

Adapun tim SAR gabungan yang terlibat meliputi Batalyon C Pelopor Brimob Bone, Basarnas Bone, BPBD Soppeng, Polres Soppeng, Koramil Marioriwawo serta dibantu masyarakat sekitar…(*).

 

Lp. Hamzah irfan