NEWSSULSEL.id – Unit tindak Kejaha dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Daerah Sulawesi Selatan menangkap Sulbun (43) gegara diduga memperkosa karyawannya perempuan penyandang Disabilitas usia (15).
Hal tersebut di ungkap Kepala Sub Unit II Jatanras Polrestabes Makassar IPDA Nasrullah mengatakan, penangkap pemilik warung coto di Makassar itu di rumahnya, Rabu (31/5) malam setelah kita mendapat laporan kasus pemerkosaan.
“Kita telah mengamankan pelaku rudapaksa (pemerkosa), perempuan penyandang disabilitas,” ujarnya,
Perlakuan bejat pelaku terungakap, kata Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, sebulan setelah kejadian, saat korban merasa ada kelainan dan tidak menstruasi.
“Korban kemudian melapor kepada ibunya, apa yang dialami, pelakupun diminta bertanggung jawab yang disetujui pelaku, namun hanya di janji bahkan pelaku mengancam keluarga korban,” jelas Alim Bachri ke awak media ini (1/6).
Kejadian ujar Alim, Januari 2023 lalu, korban yang bekerja sebagai pencuci piring, di warung coto pelaku, dua kali di perkosa hari itu juga saat warung sepi dengan cara.
“Kedua tangan korban diikat, mulut korban ditutup di rudapaksa hingga dua kali di hari itu juga, keluarga korban tidak melapor karena takut ancaman pelaku yang janji akan nikahi korban,”
Namun pelaku tak kunjung menikahi korban yang sudah hamil 4 bulan, hingga keluarga korban melapor kepolisi, Rabu (31/5).
“Laporan korban langsung ditindak polisi, malam hari itu juga pelaku langsung ditangkap tim jatanras Polrestabes Makassar dirumahnya,” ujar Alim…(*).
Lp. Asril
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita