NEWSULSEL.online, PINRANG – Meskipun Kementrian Keuangan RI telah merubah sistim penyaluran dana bantuan pendidikan sejak tahun 2020. yang sebelumnya di tranfes ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kini langsung ditransfer ke Rekening sekolah. Praktik korupsi disektor ini masih saja ditemukan dengan modus beragam.
Seperti halnya temuan awak media Newssulsel.onlene, dugaan korupsi dana pendidikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan pendanaan biaya oprasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan, dengan sasaran semua sekolah di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Sumber Newssulsel.online, menyebut. Setiap pencarian anggaran dana BOS tahun 2021 kala itu, pihaknya diarahkan menyetor 1 persen ke Bendahara Organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pinrang, sesuai jumlah anggaran dana BOS yang cair pertriwulan dalan setahun.
“Setoran 1 (satu) persen dana BOS yang cari ke Bendahara MKKS Pinrang disalurkan Bendahara MKKS Sekolah peruntukannya Lahualam, saya hanya mengikuti intruksi Bendahara MKKS saat mengikuti rapat, semua kelapa sekolah menyetor begitu,” jelas Plt Kepala salah satu sekolah pada masa itu saat dikonfirmasi Minggu 03 Juli 2022.
Hal tersebut dibenarkan salah 1 Kepala Sekolah SMP di Kecamatan Suppa, bahwa Ia juga mengalami hal yang sama sejak Ia ditunjuk sebagai Plt, dan diangkat Depentif hingga tahun 2022 ini.
“Tahun 2021 Ada storan 1 persen ke MKKS setiap dana BOS cair sebanyak Rp 176.000.000, berdasar siswa 176 orang,” jelasnya Sabtu 02 Juli 2022 kemarin ke awak media ini.
Dikonfirmasi terpisah via telepon, terkait pengakuan sejumlah sumber Newssulsel.online, ada storan 1 persen ke Bendahara MKKS Pinrang setiap dana BOS cair sesui jumlah yang diterima pihak sekolah. Dibantah Bendahara MKKS Pinrang Hj. Nurlia yang juga selaku Kepala Sekolah SMP I Cempa.
“Tidak ada pak,..tidak ada pak. storan 1 persen dari bendahara MKKS sekolah sesuia anggaran dana Bos yang cair, yang ada stroan yuran MKKS,” kata Hj Nurlia…(*).
Lp. Idul
Editor. Bang fly