Besok Kasus Driver Ojol Rudapaksa Penumpang di Maros Disidang, Keluarga Korban Harap Keadilan

NEWSSULSEL.id, Makassar – Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Maros, M Gilang Ramadan (24) November 2024 lalu. Kini memaduki babak baru.

Hal tersebut di ungkap ibu korban rudapaksa berinisial DS (49) kepada awa media ini via telepon,  mengatakan. Meski Dia merasa kecewa dengan penyidik gegara tak dikabari perkembangan penanganan kasus yang menimpa anak, namun Dia berharap anaknya dapat keadilan.

“Saya berharap Jaksa Penuntut Umun, menuntut pelaku sesuai perbuatannya yang begitu keji terhadap anak saya. dan Hakim memutuskan sesuai perbuatan pelaku apa pun latar belakang sosialnya, demi keadilan,” kata DS ibu korban usai shalat tarawih. Rabu, (12/3/2025).

Pihak Kejari Maros pun membenarkan jika besok kasus tersebut disidangkan dengan agenda dakwaan, tetap sesuai SOP penanganan perkaranya.

“Besok disidangkan dengan agenda dakwaan, tetap sesuai SOP penanganan perkaranya,” jelas pihak Kejari Maros saat dikonfirmasi tadi malam.

Sebelumnya telah dikabarkan seorang driver ojol asal Maros di amuk massa dan dilaporkan ke polisi gegara membawa penumpang perempuan usia 14 tahun yang hendak kesekolah ke rumah lalu dirudapaksa

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan kejadian ini berawal ketika korban menghubungi Gilang  pengemudi ojek langganannya di aplikasi Maxim, untuk diantar ke sekolahnya yang berlokasi di Kota Makassar.

Buruh Mobil Rental Nyaman Hubungi No: 0859 6581 9669 – 0878 1959 5557


Namun, bukannya mengantar ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya, lalu mengancam korban menggunakan pisau agar korban mau berhubungan badan.

“Korban hanya bisa terdiam dan menuruti perkataan pelaku,” terangnya, Jumat (29/11/2024).

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tamalamrea dan diserahkan ke Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,

Atas aksinya, Gilang dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D UU perlindungan anak. <span;>Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebut Aditya saat itu…(*).

Lp. Bangfly

Periksa Juga

Jual Sabu, Oknum Lapas Dibekuk Timsus Polda Sulsel 2 Pelaku DPO, Ini Kronologinya

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar – Tim Khusus (Timsua) Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *