Bongkar Kasus  Perdagangan Orang di Makassar, Polisi Tangkap 1 Muncikari Tawarkan 5 Perempuan

NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Seorang muncikar berinisial JR, ditangkap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan menjajakan lima orang perempuan di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat 12 Agust 2022.

Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Religia Faradikta mengatakan, JR ditangkap saat sedang menawarkan lima orang perempuan kepada pengunjung di salah satu hotel di Kota Makassar untuk layanan prostitusi.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah lima orang,” kata Religia kepada wartawan, Jumat kemarin.

Menurut Religia, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat,” ujar Religia.

Lanjut Ia menjelaskan, tersangka menjadi muncikari sejak tahun 2019. Dia menjajakan para perempuan melalui aplikasi percakapan online. Tersangka mendapat bagian sebesar 30 persen dari nilai transaksi.

“Kemudian dari hasil yang diperoleh tersangka mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari korban. Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel,” jelasnya…(*).

 

Lp. Alamsyah
Editor. Bang fly

Periksa Juga

Ini Wajah Sindikat Jaringan Pemangsa & Penadah Mobil Rental Makassar

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –  Sindikat  penggelapan kendaraan yang menyasar pengelola rental mobil, tergolong jaringan kejahan berbahaya ngeri …

Tinggalkan Balasan