NEWSSULSEL.online, SULBAR – Driver ojol berinisial Y (28) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi Sabtu 20 Agust 2022, gegara Ia nekat cabuli anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun awak media ini, pelaku nekat lakukan aksi pencabulan saat dapati korban tengah berjalan sendiri di Jalan Pontiku. Kondisi itupun di manfaatkan pelaku, bertanya kepada korban kenapa jalan sendiri.
Korban mengaku kepada pelaku lari dari rumah akibat dimarahi orang tuanya. Pelaku yang mendapat peluang langsung mengajak korban ke salah satu wisma di Mamuju.
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, penangkapan diriver ojol, saat pelaku tengah mengendarai motor di wilayah Kelurahan Rimuku. Bahkan, pelaku sempat mau kabur saat sikejar polisi namun berhasil ditangkap.
“Unit PPA menangkap pelaku sekira pukul 21.00 Wita, Jumat, 19 Agust 2022 tadi malam,” jelas Rigan Hadi Nagar.
Setelah berhasil ditangkap sebut Rigan, pelaku langsung digelandang ke Polresta Mamuju, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intsnsif penyidik Unit PPA Resakrim Polresta Mamuju, ” kata Rigan Hadi Nagara via keterangan tertulis melalui Kasi Humas Polresta Mamuju kepada wartawan.
Pelaku ditangkap berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/225 VIII/2022/SPKT Resta/Mamuju/Sulbar tertanggal 19 Agust 2022. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju. Pelaku kini terancam. Hukuman diatas 15 tahun penjara.
Lp. Fahmi
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita



