NEWSSULSEL.id,- Oknum polisi di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Briptu AZ (25) dilaporkan istrinya sendiri kait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain proses pidana umum menanti, saat ini AZ sementara diperiksa Propam Polda Sulsel.
“Iya, itu kasus (Propam) Polda Sulsel yang tangani,” ungkap Kapolres Parepare, AKP Arman Muis keawak media ini saat dikonfirmasi Kamis (23/11/2023).
Arman menyebut kasus KDRT yang dilakukan Briptu AZ sudah memasuki tahap persidangan. Kasusnya diproses di Polda Sulsel.
“Kasus KDRT dilaporkan di Polda Sulsel dan sudah tahap persidangan di pengadilan,” ungkapnya.
Arman mengaku untuk proses pelanggaran kode etik Briptu AZ, menjadi kewenangan Polda Sulsel. Dia menyampaikan prosesnya masih sedang berjalan. Hal senada juga disampaikan pihak Polda Sulsel tanpa merinci kapan oknum polisi tersebut disidangkan.
“Kita menunggu proses lanjut,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu AZ (25) dilaporkan oleh istrinya AA (27) gegara kasus KDRT. Kasusnya kini tengah berproses di pengadilan.
“Saya melaporkan suami saya, seorang oknum polisi Polres Parepare kasus KDRT ke Polda Sulsel dengan nomor laporan Nomor: LP/B/338//IV/2023/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 15 April 2023, lalu,” ungkap AA sambil perlihatkan surat laporan polisinya Selasa (21/11) kemarin…(*).
Lp. Alif