NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur usia 13 tahun di kabupaten Gowa melibatkan perwira Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mustari kini memasuki babak baru.
Perwira berpangkat dua melati di pundaknya terancam dicopot setelah resmi direkomendasikan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari hasil sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat 11 Maret 2022 sejak pagi, dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Penuntut Umum kasus yang sempat menghebohkan, dan mencoreng institusi Polri diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, AKBP Mustari yang menghadiri persidangan dengan terlihat menggunakan seragam dinas, lengkap dengan tanda pangkat di pundak yang hendak di copot.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00-11.30 Wita. terlihat hadirkan <span;>tujuh orang saksi, termasuk saksi yang jadi korban pemerkosaan AKBP Mustari, berinisial AI siswi SMP di Kabupaten Gowa yang juga disapa dengan panggilan IS.
“Di persidangan tadi saksi saksi Alhamdulliah hadir semua dan keterangan saksi si A (korban) menjelaskan secara runtun,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Meskipun cukup alat bukti terungkap dalam persidangan AKBP Mustari tetap membantah lakukan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur.
“Kami sebagai penuntut yakin perbuatan itu terjadi bahwa perbuatan terjadi pada periode oktober sampai dengan Februari kemarin,” ucap Kombes Pol Agoeng.
Sidang yang berlangsung lebih kurang tiga jam setengah itu merekomendasikan AKBP Mustari dicopot tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya dianggap terbukti.
Yaitu berupa perbuatan tercela dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya AI (13), siswi SMP di Kabupaten Gowa.
“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi usai memimpin sidang.
“Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Dakwan yang dilayangkan penuntut dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercelah, dibantah atau tidak diakui AKBP M.
AKBP M tidak mengakui melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan anak di bawah umur terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa, AI (13).
“Terduga pelanggar (AKBP) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan,” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan….(*).
Lp. Rosita
Editor. Bang Fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita