NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Gugatan mantan polwan cantik yang terjerat kasus perselingkuhan berujung pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makassar di tolak
Mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial R menggugat Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
“Mantan anggota Polwan Polda Malut, R sendiri dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS,” kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kamis 11 Agust 2022.
Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon R atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 di antaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon. Pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut lewat kuasanya Kombes Pol Yudi Rumantoro dan tim pada 1 Mei 2022 mengajukan atau menyampaikan kontra memori banding ke PTUN Tinggi Makasar
Sehingga kemudian dibentuk majelis hakim PTUN Tinggi Makasar yang menyidangkan kasus tersebut masing-masing hakim ketua Iswan Herman panita pengganti. Salmawati SH bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 sidang putusan PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding putusan PTUN Ambon no. 38/G/2021/PTUN. ABN tanggal 21 April 2022.
Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan sebagai berikut menolak gugatan pemohon menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.
“Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak,” kata Yudi.
Oleh karena Polda Malut menyatakan jika penggugat R hendak mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta Pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita