NEWSSULSEL.online, MAKASSAR – Pengakuan beberapa Eks Plt Kepala Sekolah ,dan Kepala Sekolah yang jadi sumber, terungkapnya ada storan 1 persen ke Bendahara organisasi Musyawarah Kerjai Kepala Sekolah (MKKS), Hj Nurlia. Setiap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2021 caur di Pinrang, Sulawesi Selatan, Harus ditindak tegas.
Menurut Pemerhati Bantuan Dana Pendidikan (PBDP), yang aktif menyuarakan dugaan korupsi Sulsel. Hamka Bekadi, SH ke awak media Newssulsel.online, mengatakan, instruksi Bendahara MKKS Pinrang ke Kepala Sekolah Stor 1 persen setiap dana BOS cair.
“Itu kejahatan, yang tak dapat di toleransi apa pun tujuannya, dan siapa pun yang terlibat harus di tidak tegas oleh aparat penegak hukum sesuai UU yang berlaku,” kata Hamka, Selasa 05 Juli 2022.
Aktivis Mahasiswa yang akrap disapa Dodi ini menyebut, petunjuk penggunaan nada BOS itu jelas, larangannya pun juga sangat jelas, olehnya Ia berharap. Aparat penegak hukum setempat, tidak melakukan pembiaran dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS berdasarkan jumlah siswa di lembaga penerima dana BOS.
“Jika Penegak hukum di Pinrang tak ingin dituding keciprat aliran dana hasil penyalahgunaan dana pendidikan yang di stor ke Bendahara MKKS Pinrang setiap dana BOS cair pertriwulan setahun, yang disebut eks Plt Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah. Dugaan kasus korupsi ini harus segera ditindak tegas oleh aparat kita, meskipun Hj Nurlia ngaku tidak ada, agar pengakuan itu tak jadi fitna” pungkas Dodi…(*).
Lp. Asril
Editor. Bang fly