NEWSSULSEL.id – Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) setahun tiga bulan berinisial AM terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp 475 juta di Pinrang, akbirnya tertangkam di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep Senin (10/7/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
Sumber Newssulsel.id mengatakan, AM ditetapkan tersangka jadi buron usai mangkir dari panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa. 2019 dan 2020.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik (infrastruktur), dan pembelian material juga untuk pembayaran pekerja didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kenyataannya berbeda,” jelas Soetomo saat dikonfirmasi Selasa (11/7/2023)
Atas perbuatannya, AM diduga, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 475 juta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 dan 2020 Desa Wiring Tasi.
“Atas perbuatan tersangka, AM diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 475.939.834,” ungkap Soetarmi…(*).
Lp. Alif
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita