Jual Sabu, Oknum Lapas Dibekuk Timsus Polda Sulsel 2 Pelaku DPO, Ini Kronologinya

NEWSSULSEL.id, Makassar – Tim Khusus (Timsua) Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memangkap oknum pegawai Lapas yang terlibat kasus narkotika, di Jala Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Senin, (17/2/2025).

Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Timsus Polda Sulsel Kompol Abd Nuradnan, di dampingi oleh Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H benarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan, operasi petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika  berinisial S (32).

Butuh Rental Mobil Nyaman Hubungi No: 0859 6581 9669 – 0878 1959 5557


barang bukti yang disita dari tangan pelaku, berupa tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu kurang lebih 146,9 Gram. Serta satu unit ponsel,

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, “jelas Didik.

Ini Kronologi Oknum Lapas Ditangkap

Penangkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan pengintaian sejak pagi hari. <span;>Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yaitu Lk S dan Lk O (DPO).

Tak lama setelah pertemuan tersebut, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh PT (DPO) tiba di lokasi.

PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada S, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar.

Setelah transaksi terjadi, tim langsung bergerak mengamankan S beserta barang bukti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, pria inisial O dan PT, sempat melarikan diri meskipun telah dilakukan pengejaran oleh petugas.

Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Lk PT, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (32), untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain tiga bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu unit ponsel iPhone.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas…(*)

Sumb: Hms Polda Sulsel

Periksa Juga

Ini Wajah Sindikat Jaringan Pemangsa & Penadah Mobil Rental Makassar

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar –  Sindikat  penggelapan kendaraan yang menyasar pengelola rental mobil, tergolong jaringan kejahan berbahaya ngeri …

Tinggalkan Balasan