NEWSSULSEL.id – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara, terkait kasus pencabulan 9 Siswi Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh gurunya sendiri ASN berinisial AM (57) kini bergulir di Polres Pinrang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Andi Matjtja mengaku sangat menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru yang berstatus sebagai ASN kepada siswinya
“Mesti guru jadi pelindung anak didiknya. Iya bisa kena sanksi berat (dipecat). Kita berikan aparat penegak hukum memproses kasus tersebut, setelah ada hasil pemeriksaan dan kepastian hukum, baru nanti kami akan proses bersama dengan BKD dan Inspektorat, sejauh mana pelanggaran yang Ia lakukan, jelas Andi Matjtja.
Kadikbud mengaku akan lakukan pengawasan dan evaluasi hingga kejadian tidak terulang, Kita telah memanggil kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar, meminta Kepala sekolah berikan perlindungan kepada siswanya, jangan sampai mereka trauma untuk sekolah dan bertemu guru-guru.
“Kami sudah panggil kepseknya. Nanti dia komunikasi ke guru-guru agar bagaimana siswa merasa aman dan terlindungi. Mereka juga tetap sekolah sebab kasian kalau nda sekolah,” ungkapnya
Kasus pencabulan sejumlah siswi dioleh oknum guru SDN inisial AM, ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal Senin (29/5) kemarin. AM ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid
“Aksi asusila dilansarkan pelaku pada saat sesi pelajaran olahraga disatu ruangan secara bergantian, saat ini AM telah ditahan di Polres Pinrang,” sebutnya…(*).
Lp. Alif.
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita