Kasus Oknum Dosen Palsukan Tanda Tangan Sekdes, Naik Tahap Penyelidikan Polres Bantaeng

NEWSSULSEL.id, Bantaeng – Kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang dilakukan Alif Mualim oknum dosen salah satu kampus di Kabupaten Jeneponto akhirnya naik ke tahap penyidikan Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Naikan kasus ke tahap penyidikan disampaikan oleh korban, Sekdes Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Muhammad Aris.

Butuh Rental Mobil Nyaman Hubungi No: 0859 6581 9669 – 0878 1959 5557

 

“Kemarin saya dipanggil penyidik Polres Bantaeng, katanya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Muhammad Aris ke awak media ini via telepon, Jumat (14/2/2025).

Dalam laporannya, Alif Mualim diduga memalsukan tanda tangan Muhammad Aris untuk kepentingan pribadi di Kantor Pengadilan Negeri.

Tiga bulan berlalu, polisi akhirnya menaikkan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun demikian, penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng masih membutuhkan beberapa alat bukti pendukung sebelum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

“Ada lagi yang diperlukan polisi, seperti sampel tanda tangan. Katanya Kartu Keluarga (KK) dan rapor anak saya akan disandingkan dengan tanda tangan yang dipalsukan,” ujarnya.

Hari ini saya disuruh datang, tapi saya bilang nanti Senin depan. Katanya ada dokumen yang harus saya tandatangani, sekitar 10 lembar kosong, sambil berharap agar kasus ini segera selesai tambahnya.

“Harapan saya supaya ini dipercepat, agar pelaku segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekdes Bontolojong geram dengan perbuatan oknum dosen, melapor ke SPKT Polres Bantaeng Selasa (12/11/2024).

Muhammad Aris melaporkan Alif Mualim terkait dugaan pemalsuan keterangan ahli waris dan keterangan kematian.

Saya melaporkan Alif Mualim karena adanya pemalsuan keterangan ahli waris dan keterangan kematian,” kata Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng.

Ia menjelaskan, dokumen palsu itu dibuat oleh Alif Mualim pada 27 Oktober 2023 untuk diserahkan ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Bantaeng.

Hal ini baru diketahui oleh Muhammad Aris saat pihak PA Bantaeng melakukan konfirmasi.

“Belum lama ini, orang dari Pengadilan Agama datang ke saya dan menanyakan apakah benar saya membuat surat itu, dan saya jawab tidak,” ucapnya.

Dalam keterangan surat kematian palsu yang dibuat Alif, terdapat kesalahan NIP dan stempel.

Surat ahli waris dan kematian tersebut diduga dibuat untuk mengelabui PA Bantaeng dan saudara-saudara Alif demi mendapatkan hak ahli waris dari almarhum ayahnya.

Olehnya, Aris melaporkan Alif atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya melapor di Polres Bantaeng dengan harapan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Aris mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini merupakan yang pertama kalinya sejak ia menjabat sebagai sekdes lebih dari 20 tahun.

Ia pun tak menyangka bahwa warganya nekat melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

“Itu salah satu warga saya, saya dengar dia mengajar di salah satu perguruan tinggi (dosen) di Jeneponto,” pungkasnya.

Sementara itu, Alif Mualim yang dikonfirmasi terkait laporan Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng belum memberikan keterangan…(*)

Lp. MS Dg Lee

Periksa Juga

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Tangkap Pegawai Rupbasan Kls 1 Mksr & Honorer PU

Bagikan       NEWSSULSEL.id, Makassar –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, gagalkan peredaran Narkotika nilai Miliaran Rupiah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *