NEWSSULSEL.id,LUTIM – Penyidik Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Luwu Timur (pidsus) resmi menetapkan Hj. Sin Direktur PT. Typutra Morindo Indonesia sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 50 Unit rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015 di Desa Wewangriu Malili Kabupaten Lutim, Sulsel, Rabu (17/1/2024).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 , Tanggal 17 Januari 2024. Setelah penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi, saksi ahli dan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam: Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.361.950.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Olehnya penyidik Kejari Lutim menahan tersangka di Rutan Polres Lutim dasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT10/P.4.36/Fd.1/1/2024 tanggal 17 Januari 2024, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024…(*)
Lp. Idul
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita