NEWSSULSEL.id – Kejaksaan Negeri Luwu timur (Kejari Lutim) menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisal (Y) Kamis (15/6) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana progam pemberdayaan masyarakat pedesaan (P2MP) yang dikenal dengan sebutan dana Stimulan.
Penetapan (Y) berdasarkan alat bukti dan proses pemeriksaan sejumlah saksi serta gelar perkara dilakukan penyidik Kejari Lutim yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka.
Nomor: TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, penyalahguaan wewenang sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua, Gunakan dana Stimulan tuk program P2MP yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka rugikan uang negara Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) sesuai Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Ini pasal yang disangkakan Tersangka (Y) :
1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999…(*).
Lp. Idul
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita