NEWSSULSEL.id, ENREKANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Sutrisno mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Enrekang sebagai tersangka korupsi gaji honorer, rugikan negara Rp 391 juta.
Hal ini di ungkap Kajari Enrekang Padeli, SH. Mhum, saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Kadinkes Enrekang sebagai tersangka korupsi.
“Benar, kami telah menetapkan mantan Kadinkes Enrekang tersangka korupsi penyelewengan gaji honorer Dinkes,” ujar Padeli, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, Sutrisno ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Rudi Hasim selaku mantan PPTK dan Albertin Aruan sebagai mantan bendahara Dinkes Enrekang. Ketiganya diduga menyelewengkan anggaran gaji untuk honorer Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 sebesar Rp 391 juta.
“Selain mantan Kadinkes Enrekang kita juga tetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan PPTK dan mantan bendahara Dinkes Enrekang, yang terbukti menyelewengkan anggaran gaji honorer Dinkes tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 391 juta,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini Sutrisno juga menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Kabupaten Enrekang dan masih berstatus ASN. Ketiga tersangka kini jalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Enrekang…(*)
Lp. Alif
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita