NEWSSULSEL.online, BANYUASIN – Anggota Polsek Talang Kelapa di Banyuasin menangkap seorang perempuan pengedar narkoba di Jalan Pangera Ayin, Desa Kenten Laut bernama Soleha. Pelaku ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di warung sembako.
Penyelidikan polisi mendapatkan informasi, selain mendapatkan uang dari penjualan narkoba tersebut, Soleha juga diberikan sabu untuk dipakai sendiri.
“Jadi selain diberikan uang, juga bisa pakai,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo, Kamis 01 Agustus 2022.
Awalnya, Soleha tak mengakumengedarkan sabu, namun karena polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dan satu timbangan digital, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak.
“Awalnya Ia mengelak, tapi ada barang bukti empat paket sabu dan timbangan digital yang ditemukan,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Penangkapan ini berawal dari anggota mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kenten Laut,” katanya…(*).
Lp. Yamsir
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita