Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar 2017-2019

NEWSSULSEL.id, – Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa produksi tahun 2017-2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 yang digelar di Pengadialan Negeri kelas 1A Khusus Makassar yang dipimpin oleh Ketua Majelais Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. Rabu (29/11/2023).

Penuntut Umum Kejari Sulsel hadirkan 3 terdakwa Korupsi Nada PDAM Makassar 2017-2019

Penuntut Umum Kejati Sulsel hadirkan 3 terdakwa rugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya dari PDAM sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen) yakni:

Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba Tahun 2018-2019 <span;>Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA. Plt Dirut Keuangan PDAM tahun 2019 tuk laba 2018. Dirut Tiro Paranoa dan Dirut Keuangan PDAM Tahun 2020 tuk laba 2019. Untuk di periksa dalam persidangan yang pidana.

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum.

Sumber dikutip dari siaran pers
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi,SH.,MH. Nomor : PR- 319/P.4.3.6/Kph.3/11/2023…(*).

Lp. Hamzah

Periksa Juga

Kejari Maros Akan Periksa Pengurus KONI Diduga Gegara Penyalahgunaan Dana Hibah

Bagikan      NEWSSULSEL.id, Makassar – Merebaknya dugaan penyalagunaan anggaran dana hibah Pemkab Maros untuk Komite Olahraga Nasional …

Tinggalkan Balasan