Penyidik Polda Sulsel Belum Tahan Ketiga Tersangka Korupsi Proyek Dishub Sulsel

NEWSSULSEL..online, MAKASSAR – Meski penyidik Polda Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga pelaku korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas LLAJ Sulsel belum ditahan polisi.

Ketiga tersangka itu Eks Kadis Perhubungan Sulsel berinisial I yang diduga Ilyas Iskandar, dan MII anggota DPRD Jeneponto, serta GK direktur perusahaan yang merupakan rekanan.

“Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta saat merilis kasus itu di kantornya, Senin 22 Agust 2022 siang kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh, MII sang anggota dewan wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I.

Akibatnya timbul kerugian negara Rp 1,4 Milyar, hal itu dapat terlihat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.

Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp 4.855.000.000.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender.

Adapun lokasi proyek diantaranya Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai.

Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan berinisial I ditetapkan tersangka korupsi.

Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.

Kasus korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019.

“Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti,” kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin 22 Agust 2022.

“Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019,” sebutnya.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan direktur perusahaan berinisial GK.

“Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD),” jelasnya.

Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.

Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak

“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih,” terang Fadli…(*).

Lp. Asril
Editor. Bang fly

 

Periksa Juga

Resmob Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan, Sita Senjata dan Barang Bukti

Bagikan      Jelang HUT Ke 10 Media Siber Newssulsel Grup NEWSSULSEL.id, Makassar – Unit V Resmob Subdit …

Tinggalkan Balasan