NEWSSULSEL.id, WAjo – Laporan polisi sejumlah Kepala Desa (kades) yang jadi korban pemerasan yang dilakukan Ketua LSM atas nama Herry Goa (HG) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pekan lalu, kini perkaranya masuk babak baru, setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku langsung ditahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelarperkara Herry Goa ditetapkan tersangka pemerasan berdasarkan 2 alat bukti.
“HG sudah ditetapkan tersangka Kamis (25/1/24) lalu dengan nomo: S.tap/04/1/Res 1. 19/2024/Reskrim. Setelah dilakukan pemeriksan sebagi tersangka, pelaku langsung ditahan kemarin,” katanya.
Herry Goa sendiri dijerat pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 369 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kades di Wajo ramai-ramai melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pengancaman hingga pemerasan. Laporan dibuat sejak Oktober 2023.
“Ada puluhan kades yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik Tipikor Polres Wajo terkait dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum LSM,” ujar Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman, Rabu (15/11/2023).
Fatchur menyebut oknum LSM diduga melakukan pemerasan dengan modus menyurati kepala desa terkait kasus dugaan korupsi. HG memeras kades agar laporannya tidak dilanjutkan ke aparat penegakhukum(APH).
Lp. Bangfly
News Sulsel Mengungkap Fakta Berita